logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanBadan Legislasi Rombak...
Iklan

Badan Legislasi Rombak Pasal-pasal Substansial

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Badan Legislasi DPR mengusulkan perombakan total terhadap draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang disusun Komisi I DPR. Perombakan yang diusulkan sangat substansial, antara lain perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran dari 10 tahun menjadi 20 tahun, pengelolaan frekuensi secara alamiah bukan oleh operator tunggal negara, dan penghilangan pasal larangan iklan rokok.Ketua Panitia Kerja Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan, dalam rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU Penyiaran bersama Badan Legislasi DPR, Senin (19/6), Baleg menyodorkan rumusan draf RUU Penyiaran yang sama sekali baru. "Baleg ingin perubahan hal-hal mendasar, seperti perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) dari 10 tahun menjadi 20 tahun serta penyelenggaraan pengelolaan frekuensi yang diusulkan berlaku secara alamiah," ujarnya, Selasa (20/6), di Jakarta.Pembahasan RUU Penyiaran di Komisi I sudah berlangsung dua tahun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari antisipasi terjadinya monopoli frekuensi serta terciptanya keberagaman konten dan kepemilikan lembaga penyiaran. "Kami melihat pendekatan tersebut paling ideal dan ini telah menjadi kesepakatan Komisi I yang bulat," katanya.Anggota Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran, Bayu Wardhana, mengatakan, langkah Baleg mengubah substansi RUU Penyiaran tidak benar karena tugas Baleg adalah melakukan sinkronisasi dan harmonisasi, bukan membuat RUU baru."Ini sama saja dengan memulai dari awal. Yang paling disayangkan adalah munculnya usulan perpanjangan IPP menjadi 20 tahun dan penyelenggaraan pengelolaan frekuensi secara alamiah yang jelas-jelas akan memperkuat kartel penguasaan frekuensi, juga penghilangan pasal larangan iklan rokok yang di negara-negara lain sudah lama diterapkan. Indonesia paling ketinggalan melarang iklan rokok di media penyiaran," paparnya.Mengenai hal itu, kata Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo, alasannya adalah gugatan mengenai iklan rokok sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena tidak memenuhi rasa keadilan. (ABK)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000