logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanAturan Bukti Kemiskinan Harus ...
Iklan

Aturan Bukti Kemiskinan Harus Jelas, Bukan SKTM

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Ketentuan kuota 20 persen untuk peserta didik dari keluarga tidak mampu dalam penerimaan peserta didik rawan diselewengkan. Surat keterangan tidak mampu mudah dipalsukan demi mendapat bangku di sekolah yang diinginkan. Karena itu, hendaknya ada aturan jelas mengenai bukti kemiskinan yang bisa diverifikasi dengan mudah."Semestinya bukti kemiskinan yang digunakan oleh sekolah ataupun lembaga lainnya ialah Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Bantuan Siswa Miskin. Para penerima kartu-kartu itu sudah pasti terdaftar di pangkalan data negara sehingga bisa langsung diverifikasi," kata Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia Abdullah Ubaid, di Jakarta, Rabu (21/6).Ia mengkritisi sekolah-sekolah yang masih bertumpu pada SKTM sebagai bukti bahwa calon siswa dari keluarga miskin sehingga bisa masuk ke dalam kuota 20 persen di sekolah. "Ini sebenarnya modus lama menyelewengkan aturan pemerintah agar sekolah dapat pemasukan dari orangtua," katanya.Aturan penerimaan peserta didik baru menegaskan, sekolah tak boleh menarik biaya apa pun dari orangtua. Namun, katanya, ada sekolah yang melakukan jual-beli bangku melalui kuota 20 persen untuk siswa miskin.Misalnya, sebenarnya anak tersebut tidak bisa masuk ke sekolah yang diinginkan karena nilainya tidak mencukupi atau ia berasal dari rayon lain. Melalui penggunaan SKTM, ia bisa masuk sekolah tersebut dengan mengambil jatah bangku siswa miskin. Orangtua juga membayar sejumlah uang kepada sekolah."Ini jelas bentuk korupsi dan merampas hak siswa miskin," ujar Ubaid. Harus ada aturan tertulis melarang pemakaian SKTM. Kuota 20 persen bertujuan agar anak-anak miskin bisa mendapat akses pendidikan di sekolah terdekat sehingga mereka tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi.Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial Andi Zainal Abidin Dulung mengatakan, SKTM sudah tidak berlaku. Pemerintah menggunakan data Badan Pusat Statistik yang sudah mengurutkan penduduk Indonesia dari yang terkaya hingga termiskin.Kemensos mengambil 25 persen penduduk di urutan terbawah. Mereka menerima bantuan pemerintah berupa beras miskin, program keluarga harapan, KKS, dan KIP. Data para penerima tengah diintegrasikan oleh Kemsos dengan data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (DNE)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000