logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanHari Sekolah Bersifat Pilihan
Iklan

Hari Sekolah Bersifat Pilihan

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Peraturan presiden yang akan memperkuat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 23/2017 tentang Hari Sekolah hendaknya lebih mengedepankan substansi penguatan karakter di sekolah/madrasah ketimbang soal hari sekolah. Ihwal hari sekolah, biarlah sifatnya pilihan, sesuai keberagaman dan kekhasan institusi.Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan, jika hari sekolah ditetapkan lima hari, pendidikan di bawah Kementerian Agama, baik madrasah formal (MI, MTs, dan MA) maupun pendidikan nonformal (madrasah diniyah, taman pendidikan Al Quran, dan pondok pesantren) bisa terdampak.Ditemui di Jakarta, Rabu (21/6), Kamaruddin menjelaskan, di madrasah formal sangat sulit lima hari diterapkan. Itu karena pendidikan di madrasah selain 100 persen menerapkan kurikulum nasional, juga ada tambahan 10 jam pendidikan agama yang ditetapkan Kemenag. Dengan menerapkan dua kurikulum, secara umum siswa madrasah pulang pukul 15.00, dengan hitungan enam hari belajar.Duduk bersamaMenurut Kamaruddin, dengan duduk bersama antara Kemenag dan Kemdikbud beserta berbagai elemen terkait lainnya, masukan untuk perpres perlu menekankan penguatan pendidikan karakter. Dengan demikian, implementasinya pun mengakomodasi keberagaman institusi dan cara penyelenggaraan yang sudah ada selama ini."Idealnya, kita duduk bersama sebelum meluncurkan wacana soal lima hari sekolah sebab pendidikan madrasah yang formal saja sudah punya kekhasan sendiri dengan penambahan pelajaran agama hingga 10 jam. Coba bayangkan, apakah efektif siswa madrasah belajar hingga sore sekitar pukul 18.00 karena harus ikut lima hari? Kami belum bisa menemukan solusi untuk implementasinya di madrasah formal," kata Kamaruddin.Ia menegaskan, madrasah diniyah pun sudah pasti terdampak jika lima hari sekolah dijalankan. Yang paling terdampak itu nantinya madrasah diniyah untuk tingkat SMP-SMA. Ada lebih dari 500.000 santri di jenjang ini. "Kalau di SD, tidak terlalu signifikan, malah bisa bersinergi," katanya.Diharapkan payung hukum perpres kelak tak sampai merugikan komunitas/lembaga yang melayani siswa dalam jumlah signifikan. Madrasah memiliki sekitar 10 juta siswa, sedangkan madrasah diniyah mengasuh sekitar 6 juta santri.Kamaruddin mengatakan, pendidikan karakter di madrasah punya kekhasan dengan penguatan pendidikan agama. Untuk mendukung penguatan pendidikan karakter, materi pendidikan agama akan diperkaya wawasan kebangsaan, pendidikan multikultural, dan antikorupsi.Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, perpres itu kelak memang lebih menitikberatkan penguatan karakter. Sekolah yang sudah menerapkan lima hari tetap bisa berjalan seperti biasa. Tahun lalu, Kemdikbud sudah mengembangkan proyek percontohan pada sekitar 1.500 sekolah dan tahun ini sekitar 9.300 sekolah. (ELN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000