logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanSinergi Antarlini Tetap...
Iklan

Sinergi Antarlini Tetap Terbuka

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Meski Mahkamah Konstitusi memutuskan pengelolaan kewenangan SMA/SMK tetap di bawah pemerintah provinsi, sesungguhnya tetap terbuka ruang bagi pemerintah kota/kabupaten terlibat. Wali kota/bupati perlu berkoordinasi dengan gubernur. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hamid Muhammad, di Jakarta, Rabu (19/7), mengatakan, pemerintah kota/kabupaten dapat membantu SMA/SMK di daerah masing-masing. "Tinggal berkoordinasi dengan Gubernur jika tetap ingin membantu SMA/SMK. Sepanjang tugas pokok pemerintah kota/kabupaten di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan masyarakat telah dipenuhi dengan baik," kata Hamid.Tuntuan Pemerintah Kota Blitar, Jawa Timur, untuk kembali mengelola pendidikan menengah tidak terpenuhi. Kemarin, Mahkamah Konstitusi memutuskan kewenangan pengelolaan anggaran untuk sekolah menengah tetap di tangan pemerintah provinsi. Aan Eko Widiarto, kuasa hukum Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar, seusai persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/7), mengatakan, dengan otonomi daerah, pemerintah daerah, khususnya Pemkot Blitar menyediakan pendidikan gratis bagi warganya untuk mengenyam pendidikan sekolah menengah atas. "Ketika dibawa ke provinsi, mereka tidak menyediakan pendidikan gratis itu. Ini menjadi kerugian konstitusional warga Blitar," kata Aan.Pada permohonan perkara nomor 30/PUU-XVI/2016 yang diajukan oleh M Samanhudi Anwar, pemohon merasa hak konstitusionalnya terlanggar dengan ketentuan Pasal 15 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sidang yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon. Hal itu, menurut Aan, membuat Pemkot Blitar tidak memiliki kewenangan atas pengelolaan pendidikan menengah bagi warganya. Namun, dari dua perkara yang terkait pengelolaan pendidikan menengah, baru satu yang diputus oleh majelis hakim konstitusi, yaitu Blitar. Masih ada satu pemohon lagi, yaitu Pemerintah Kota Surabaya, yang belum keluar putusannya. Urusan wajibDalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyebutkan, dasar pelaksanaan otonomi daerah adalah urusan pemerintahan yang konkuren, yaitu urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah yang terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan pilihan. Urusan pemerintahan wajib tersebut terdiri atas urusan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Pendidikan adalah urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar, di samping kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, serta ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan warga. Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan tetap konsisten menjalankan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam pengelolaan SMA dan SMK. "Ini amanat undang-undang yang harus dijalankan," kata Kepala Dinas Pendidikan Jabar Ahmad Hadadi di Bandung, Rabu.Hadadi juga mengemukakan, tahun ini pihaknya bahkan mulai membuka Program Digital Smart Learning, yakni sekolah menengah terbuka bagi lulusan SMP yang ingin melanjutkan ke SMA, juga sekolah menengah pendidikan jarak jauh bagi lulusan SMP yang hendak melanjutkan studi ke SMK. Program ini semacam pendidikan secara daring yang ditujukan bagi lulusan SMP yang tidak tertampung di sekolah reguler, baik di sekolah negeri, maupun sekolah swasta."Jumlah lulusan SMP tahun ini sekitar 773.000 orang, tetapi jumlah kapasitas, di SMA dan SMK, baik negeri maupun swasta, hanya 600.000 orang. Dengan demikian, akan ada sekitar 100.000 orang yang tidak bisa tertampung di sekolah reguler," ujar Hadadi.Sementara itu, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan sudah mengetahui putusan MK mengenai pengelolaan SMA/SMK. Pengelolaan SMA/SMK masih merupakan kewenangan Pemprov Banten. "Kami tetap jalan dengan tugas, pokok, dan fungsi tersebut," ujarnya. (MHD/SEM/BAY)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000