logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanKontrak Belajar Angkat Standar...
Iklan

Kontrak Belajar Angkat Standar Pendidikan

Oleh
· 2 menit baca

SEMARANG, KOMPAS — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, standar nasional pendidikan akan dapat tercapai dengan pembuatan kontrak belajar antara guru, siswa, dan Badan Standar Nasional Pendidikan. Pada awal semester, guru akan menerima konten pembelajaran dan kisi-kisi soal ujian agar materi ajar sesuai dengan materi evaluasi.Muhadjir mengatakan, sosialisasi standar nasional pendidikan masih rendah. Selama ini guru kerap tidak dilibatkan dalam rumusan standar nasional tersebut. Tidak jarang kisi-kisi soal ujian baru diberikan tiga bulan sebelum ujian. Akibatnya, materi ajar tidak sesuai dengan materi ujian sehingga standar nasional sulit tercapai."Selama satu semester guru dan siswa menebak-nebak apa yang nanti keluar saat ujian. Hal itu jelas menyesatkan," kata Muhadjir pada acara Bimbingan Teknis Pengawas Sekolah dalam Pengumpulan Mutu Pendidikan di Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Tengah di Kota Semarang, Kamis (20/7). Acara tersebut dihadiri 506 peserta yang terdiri dari pengawas, komite, dan kepala sekolah.Saat ini pemerintah tengah membenahi sosialisasi mutu pendidikan tersebut. Salah satunya melalui penerapan ujian sekolah berstandar nasional sebagai pendamping ujian nasional. Guru akan menerima konten pembelajaran dan kisi-kisi soal ujian sekolah dan ujian nasional pada awal semester. Mereka juga dilibatkan dalam perencanaan menyeluruh pendidikan. Sekolah modelKepala LPMP Jateng Hermanto mengatakan, penerapan standar nasional pendidikan di Jateng dilakukan secara bertahap. Salah satu caranya adalah membina 805 sekolah model. Sekolah model tersebut secara intensif diarahkan untuk mengaplikasikan standar nasional mulai dari cara, ukuran, hingga evaluasi secara sistematis.Pelaku pendidikan dari sekolah model akan diberikan pelatihan secara rutin terkait implementasi sistem penjaminan mutu internal sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Sekolah model mulai digiatkan sejak tahun 2016 dan jumlahnya terus bertambah.Joko Widodo, pengawas Sekolah dari UPTD Pendidikan Dasar dan Luar Sekolah Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, mengatakan, program sekolah model membantu pelaku pendidikan lebih memahami standar nasional. (KRN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000