logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanPlagiat Tak Ditoleransi
Iklan

Plagiat Tak Ditoleransi

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Plagiarisme dapat digolongkan tindakan paling tidak jujur dalam dunia akademik. Plagiat merupakan bentuk pengambilan hak orang lain yang tidak bisa ditoleransi. Kesalahan dalam teknis penulisan masih dianggap wajar, tetapi jangan sampai merusak prinsip kejujuran dan sendi-sendi ilmu pengetahuan.Guru Besar (Emeritus) Universitas Pendidikan Indonesia Said Hamid Hasan mengatakan, karya ilmiah dengan sendirinya mempertaruhkan reputasi akademik seseorang. "Jika sampai si pembuat karya ilmiah itu terbukti melakukan penjiplakan, sanksinya dapat berwujud pencabutan gelar akademik sekalipun yang bersangkutan sudah meninggal," ujar Said Hamid ketika dihubungi di Bandung, Kamis (20/7). Hamid dimintai pandangannya berkaitan dengan temuan Ombudsman RI tentang dugaan plagiarisme yang melibatkan seorang rektor perguruan tinggi negeri di Kendari, Sulawesi Tenggara. Dalam jumpa pers di Jakarta, kemarin, Komisioner Ombudsman RI Laode Ida mengungkapkan, temuan kasus plagiasi diduga dilakukan Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) MZF. Yang bersangkutan diduga melakukan plagiasi pada tiga tulisannya dalam beberapa jurnal internasional.Menurut Laode, ada sembilan tulisan yang sudah diperiksa. Dari sembilan itu, ada tiga karya yang 100 persen jiplakan. "Kami telah memeriksa dan membuktikannya. Laporan ini kami dapat dari 30 guru besar dan pendidik di universitas tersebut," katanya.Sebelumnya, Ombudsman telah menyarankan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi membentuk tim investigasi. Hal itu dilakukan karena terdapat sekitar 30 guru besar dan dosen pengajar di universitas tersebut yang melaporkan adanya dugaan plagiarisme pada tulisan rektor mereka. Saat itu MZF baru saja terpilih menjadi Rektor UHO."Kami meminta kementerian dan kampus memilih ulang rektor. Hal itu tidak langsung dipenuhi karena kementerian melakukan investigasi kembali," ungkap Laode.Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek dan Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Ali Gufron Mukti mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi terhadap dugaan plagiat. Hasilnya tidak ditemukan adanya unsur plagiat."Dinilai plagiat karena penulis menjadikan tulisan sebelumnya sebagai referensi atau rujukan. Tulisan yang diambil merupakan tuisan yang lebih resmi dan tingkatnya lebih tinggi," kata Gufron.Dugaan malaadministrasiHasil investigasi telah dipublikasi di media oleh kementerian. Namun, Ombudsman menilai kementerian telah melakukan malaadministrasi karena membiarkan pendidik yang melakukan plagiat menjadi rektor.Laode menambahkan, plagiasi yang diduga dilakukan Rektor UHO merupakan pelanggaran Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Rektor juga diduga melanggar Pasal 1 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi."Ini dugaan malaadministrasi. Kami akan surati dan buat rekomendasi kepada kementerian. Ini harus jadi perhatian bersama," ungkap Laode.Menanggapi hal itu, MZF yang dihubungi di Kendari membantah dirinya melakukan aksi plagiat seperti yang dituduhkan Ombudsman. Ia menyatakan, dirinya benar-benar telah melakukan penelitian sesuai dengan hasil tulisan pada jurnal tersebut."Sebelum naik ke jurnal pastinya ada pemeriksaan pada artikel saya. Lagipula ada pemeriksaan dari tim kementerian dan hasilnya tidak ada plagiat," katanya. Kasus di UHO menambah panjang daftar kasus penjiplakan karya ilmiah di dunia akademik Indonesia. Tahun 2010, kasus serupa diduga dilakukan seorang guru besar dari Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, yang berujung pada pengunduran diri yang bersangkutan sebagai dosen di kampus tersebut (Kompas, 18/02/2010). (IDO)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000