logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanPerjanjian Kerja Jadi Solusi...
Iklan

Perjanjian Kerja Jadi Solusi Ketimpangan

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Ketimpangan jumlah guru dan bidan di daerah, khususnya di daerah terpencil, belum teratasi oleh pemerintah. Mengubah status guru dan bidan dari pengawai negeri sipil menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja diharapkan bisa menjadi salah satu solusi untuk mengatasi ketimpangan sekaligus jawaban atas moratorium pengangkatan pegawai negeri sipil yang kini masih berlaku. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana di Jakarta, Kamis (20/7), mengatakan, ada beberapa hal yang membuat pihaknya memikirkan perubahan status itu. Permohonan pindah Pertama, banyaknya guru atau bidan yang mengajukan mutasi ke daerah lain setelah diangkat menjadi calon PNS atau bahkan mendapatkan status sebagai PNS. Pengajuan perpindahan itu jadi salah satu sebab penyebaran guru dan bidan tidak merata. "Padahal, pengangkatan guru atau bidan, terutama di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal, merupakan kebijakan afirmasi pemerintah untuk memeratakan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan di Indonesia," kata Bima.Hal lain yang membuat wacana itu menguat adalah fenomena beberapa kepala daerah yang menolak CPNS formasi program Guru Garis Depan (GGD) yang tengah disiapkan pemerintah pusat. Meski tidak dirinci daerah mana yang menolak, hal itu jelas menghambat keinginan pemerintah pusat untuk memeratakan mutu pendidikan di Tanah Air. Sesuai data Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, jumlah guru saat ini sekitar 2,92 juta. Ada 727.981 guru honorer di sekolah negeri. Selain itu, ada 351.507 guru honorer yang bisa diusulkan karena memenuhi syarat. Kepala Biro Humas BKN Muhammad Ridwan mengatakan, sebagai bagian dari aparatur sipil negara (ASN), tidak semua berstatus PNS. Sebagai ASN dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), setiap individu yang memenuhi kualifikasi akan mendapatkan semua yang didapat oleh seorang PNS. "Hanya saja, mereka tidak mendapatkan pensiun dan tidak berhak pindah tugas," katanya. Dengan tidak adanya hak pindah oleh seorang ASN berstatus P3K, pemda diyakini mampu meningkatkan mutu pendidikan dan kesehatan. Apalagi, seorang ASN berstatus P3K yang merupakan warga lokal tentu akan fokus mengembangkan wilayahnya sendiri sebagai bentuk kecintaannya pada daerah. (MHD)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000