logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanKembalikan Integritas Kampus
Iklan

Kembalikan Integritas Kampus

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Sejalan dengan upaya menciptakan sumber daya manusia unggul, institusi pendidikan, termasuk perguruan tinggi, perlu mengembangkan paradigma berperspektif mutu. Amat disayangkan jika upaya itu dinodai dengan rendahnya integritas di sejumlah perguruan tinggi.Direktur Eksekutif Pusat Layanan Pengkajian dan Implementasi Sistem Manajemen Mutu Pendidikan Tinggi (Puslapim) Willy Susilo di Jakarta, Senin (18/9), menyatakan prihatin dengan beragam masalah yang melanda sejumlah PT, terutama PT negeri. Masalah yang dimaksud tercakup tata kelola dan perilaku tidak terpuji dalam ranah akademik. Apalagi, tindakan yang tidak menjunjung tinggi nilai, etika, dan budaya akademik itu dilakukan pejabat pemerintah, pimpinan PT, guru besar, ataupun dosen yang seharusnya menjadi panutan."Pendidikan tinggi punya peran strategis untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Cerdas bukan secara intelektual semata, tetapi juga norma dan etika. Jika integritas PT dan orang-orang di dalamnya masih banyak bermasalah, harus dievaluasi menyeluruh," ujar Willy.Menurut Willy, jumlah PT di Indonesia terus bertambah secara kuantitas, tetapi penegakan mutu belum optimal. Berdasarkan pangkalan data pendidikan tinggi di forlap.ritekdikti.go.id, saat ini terdata 4.551 PT. Sebanyak 397 PTN tersebar di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (122); Kemenag (95); dan kementerian lain (180). Sementara PTS 4.154 PT.Willy menyebut sejumlah kasus yang mencoreng wajah dunia pendidikan tinggi. "Ada kasus plagiasi, pemalsuan gelar, dan komersialisasi perkuliahan yang semuanya perlu ditindaklanjuti dengan sanksi yang tegas disertai efek jera tanpa kompromi," ujarnya. Secara terpisah, Direktur Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Ali Ghufron Mukti mengakui adanya setumpuk masalah terkait integritas di PT di Indonesia. Masalah ini bisa terkait dengan perekrutan dosen, pemberian nilai kepada mahasiswa, pembimbingan, dan kelulusan. Bahkan, terkait dengan kenaikan jabatan akademik dosen itu sendiri."Masalah integritas terkait jabatan akademik kadang menempuh berbagai cara yang melanggar etika dan asas kepatutan," ujar Ghufron.Menurut Ghufron, pembangunan pengembangan karakter tidak hanya untuk mahasiswa calon dosen, tetapi juga dosennya itu sendiri. "Di dalam rencana strategis Kemristek dan Dikti mengenai peran PT, sudah dicantumkan juga bahwa PT sebagai agen pembangunan kultur, karakter, dan budaya," ujar Ghufron.Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemristek dan Dikti Jamal Wiwoho mengatakan, dalam bekerja, pegawai negeri sipil (PNS) harus mematuhi disiplin PNS yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. "Jika ada pelanggaran nilai-nilai akademik, pimpinan PT bisa melakukan penegakan melalui majelis akademik atau kode etik," ujar Jamal.Namun, ketika ditanya soal temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait Rektor Universitas Negeri Manado, Jamal enggan berkomentar.Ketua Tim Penilai Akademik/Jabatan Akademik Yanuarsyah Haroen mengatakan, etika, norma, dan budaya akademik di PT harus ditegakkan. Pelanggaran akademik harus ditindaklanjuti dengan sanksi yang tegas. "Pemberhentian atau pencabutan gelar akademik termasuk hukuman berat dan ditanggung seumur hidup bagi akademisi," kata Yanuarsyah yang juga guru besar di Institut Teknologi Bandung.Yanuarsyah memberi contoh lain, termasuk dalam kasus Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Dirinya sebagai salah satu tim independen merekomendasikan pemberhentian unsur pimpinan di UNJ. Jika ditunda-tunda, bisa muncul preseden buruk serta tak ada pembelajaran dan efek jera. Menurut Yanuarsyah, di sejumlah PT acap kali ditemukan tindakan tak etis dalam pengajuan kenaikan pangkat lektor kepala dan guru besar, misalnya plagiasi karya ilmiah. (ELN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000