JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menyelenggarakan program rekognisi pembelajaran lampau. Program ini dijadikan strategi untuk merevitalisasi politeknik.
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir menjelaskan, ada dua macam rekognisi pembelajaran lampau (RPL), yakni RPL A dan RPL B. Pada RPL A, bentuk pengakuannya berupa ijazah. Sedangkan, bentuk pengakuan RPL B berupa surat keputusan penyetaraan.
RPL B menjadi strategi Kemenristekdikti untuk meningkatkan jumlah dosen untuk politeknik karena mempertimbangkan pengalaman kerja. “Praktisi-praktisi dan profesional industri sekarang dapat menjadi dosen politeknik. Asalkan memiliki sertifikat kompetensi dan pengalaman kerja, mereka dapat menjadi dosen melalui program RPL,” tutur Nasir di Jakarta, Rabu (20/9).
Rekognisi pembelajaran lampau (RPL) merupakan pengakuan capaian pembelajaran seseorang berdasarkan pendidikan formal, pendidikan informal, pelatihan, dan pengalaman kerja yang dimiliki pada jenjang pendidikan tinggi. RPL diatur dalam Permenristekdikti Nomor 26 Tahun 2106. “Implementasi RPL pada pendidikan tinggi harus dilakukan hanya dalam konteks peningkatan mutu,” kata Nasir. (DD09)