logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanIsu Perempuan Paling Banyak...
Iklan

Isu Perempuan Paling Banyak Diadopsi

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan mengapresiasi pemerintah yang telah mengadopsi 167 rekomendasi dari 225 rekomendasi yang diterima di dalam Sidang Sesi Ke-3 Universal Periodic Review atau UPR Dewan HAM PBB Tahun 2017. Apalagi, dari 167 rekomendasi tersebut, paling banyak adalah isu perempuan, yaitu sebanyak 64 rekomendasi. Isu-isu tersebut antara lain terkait Ratifikasi Konvensi ILO 189 tentang kerja layak bagi pekerja rumah tangga dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan, terutama kekerasan seksual dengan legislasi (undang- undang/peraturan yang disahkan badan legislatif atau unsur pemerintahan lainnya). Selain itu, penghapusan kekerasan di tempat kerja; penghapusan praktik menyakitkan/membahayakan, seperti perkawinan anak dan sirkumsisi (sunat) perempuan; perlindungan migran dengan legislasi; penghapusan perdagangan orang dan efektivitas satuan tugas, serta penghapusan kebijakan diskriminatif.Namun, langkah tersebut harus segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret dan terukur. Pemerintah harus memastikan hasil-hasil Sidang UPR disosialisasikan kepada seluruh pemangku kebijakan sehingga pengetahuan tentang hasil UPR dan mandatnya tidak hanya berhenti di eksekutif, tetapi juga mencakup legislatif dan yudikatif. "Semua kementerian/lembaga harus memiliki pandangan tegas dan tak terpecah dalam menyikapi sebuah isu sehingga Kementerian Luar Negeri juga berani mengambil sikap untuk mengadopsi rekomendasi dari Sidang UPR," ujar Adriana Venny Aryani, Komisioner Komnas Perempuan untuk Subkomisi Pemantauan, Selasa (3/10) di Jakarta.Terkait Keputusan Akhir Pemerintah Indonesia atas Rekomendasi dalam Sidang UPR Dewan HAM PBB tahun 2017, Komnas Perempuan menyampaikan sejumlah catatan positif. Hal itu misalnya soal komitmen pemerintah menentang diskriminasi dan intoleransi berbasis agama karena hal itu mengundang dan berdampak kekerasan terhadap perempuan. Begitu juga dengan sikap pemerintah yang mempertimbangkan ratifikasi terhadap sejumlah instrumen HAM internasional. "Semoga komitmen mempertimbangkan ini diiringi langkah serius untuk merealisasikan," kata Yuniyanti Chuzaifah, Komisioner yang juga Wakil Ketua Komnas Perempuan.Namun, Komnas Perempuan menyesalkan pemerintah tak mengadopsi rekomendasi untuk mengkriminalisasi praktik sirkumsisi perempuan, menaikkan usia pernikahan menjadi 18 tahun, serta memberikan akses layanan penuh bagi kesehatan reproduksi untuk setiap perempuan tanpa memandang status pernikahan. (SON)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000