logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanKPI Gamang Hadapi Acara...
Iklan

KPI Gamang Hadapi Acara Promosi Rokok

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Penyiaran Indonesia gamang menghadapi acara-acara yang disponsori perusahaan rokok, tetapi tidak berhubungan secara langsung dengan produk rokok dan turunannya. Mereka dilematis menghadapi kemungkinan protes masyarakat apabila acara yang masuk kategori promosi rokok itu tak ditayangkan.Bentuk-bentuk acara yang dimaksud antara lain pertandingan olahraga, konser musik, dan penganugerahan beasiswa yang disponsori perusahaan rokok."Memang tidak ada iklan rokok, tetapi di dalam tayangan acara ada spanduk dan umbul- umbul yang menampilkan logo perusahaan rokok yang bersangkutan," kata Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Hardly Stefano ketika ditemui di Jakarta, Selasa (17/10). Aturan dalam Pasal 59 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) menyatakan bahwa segala jenis iklan rokok dan produk turunannya hanya boleh ditayangkan pada pukul 21.30 hingga 05.00. Itu pun tidak boleh menunjukkan bentuk fisik rokok ataupun orang yang mengisap rokok."Tujuannya agar masyarakat tidak salah kaprah mengira merokok adalah gaya hidup sehat," ujar Hardly. Pengaturan ini dilakukan karena belum ada undang-undang yang melarang beredarnya iklan rokok dan produk turunannya.Hal itu, katanya, sulit diterapkan pada acara olahraga, musik, dan pendidikan yang disponsori dana kemanusiaan dari perusahaan rokok. Hal ini karena jika KPI melarang televisi swasta menayangkan acara tersebut, mereka akan berhadapan dengan protes masyarakat yang beranggapan KPI tidak mendukung pemajuan dunia olahraga, seni, dan pendidikan.Menanggapi hal tersebut, secara terpisah Wakil ketua KPI periode 2010-2013 yang kini aktif di Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran, Nina Mutmainnah Armando, mengatakan bahwa acara yang disponsori perusahaan rokok tetap merupakan promosi produk rokok. Karena itu, hendaknya tetap mengacu pada Pasal 59 P3SPS, dan menayangkannya selepas pukul 21.30.Promosi Pendapat serupa dikemukakan pendiri Yayasan Lingkar CSR Jalal. Ia membagi kampanye sebuah produk ke dalam dua kategori, yakni iklan dan promosi. Iklan merupakan ajakan langsung kepada masyarakat untuk membeli produk yang dijual. Adapun promosi bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap suatu produk dan perusahaan pembuatnya. Salah satu bentuk promosi adalah melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).Acara olahraga, musik, dan pendidikan yang disponsori CSR perusahaan rokok merupakan promosi. Meskipun tidak ada iklan, masyarakat yang menonton mengasosiasikan acara tersebut dengan perusahaan rokok. "Dampaknya muncul anggapan bahwa merokok tak membahayakan kesehatan dan perusahaan rokok baik kepada masyarakat. Hal ini mengakibatkan rokok dipandang sebagai produk normal dan tak berbahaya," kata Jalal.Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah dan DPR memperkuat kewenangan KPI agar dapat melakukan tugas secara maksimal. Penguatan kewenangan dari lembaga penyiaran tersebut menjadi penting dalam mengawasi media penyiaran, terutama tayangan yang berisi konten-konten negatif yang memengaruhi anak-anak. "Sering kali KPI hanya memberikan sanksi secara administrasi. Contoh teguran tertulis, pemberhentian sementara terkait siaran. Jadi kecenderungannya hanya sanksi administratif," ujar Ketua KPAI Susanto. Sanksi yang tidak tegas dan bersifat administratif berpengaruh pada tingkat kepatuhan lembaga penyiaran. Karena itulah, kewenangan KPI, terutama terkait pemberian sanksi, harus diperkuat lagi. "Katakanlah dalam iklan rokok, sering kali iklan rokok masih dibungkus program tanggung jawab sosial dari perusahaan. Itu kan enggak pas. KPAI melihat apa pun bentuknya, entah itu tanggung jawab sosial, tidak bisa dibenarkan karena tentu bermuatan promotif," katanya. (dne/son)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000