Pengembangan Memperkaya Keberagaman
JAKARTA, KOMPAS — Penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan tidak hanya fokus pada pelestarian budaya tradisional, tetapi juga pada aspek pengembangannya. Hal ini dengan sendirinya memperkaya dan menambah keragaman budaya."Kalau hanya melestarikan tradisi, kebudayaan Indonesia tak akan berkembang. Padahal, pada prinsipnya budaya merupakan segala bentuk aspek di masyarakat dan akan selalu berkembang seiring zaman," kata Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hilmar Farid dalam konvensi seni "Langkah Strategis Pemerintah Memajukan Kebudayaan bersama Masyarakat" di Jakarta, Jumat (20/10).Ia menjelaskan, undang-undang (UU) yang perumusannya membutuhkan waktu 32 tahun ini tidak bermaksud membatasi ekspresi budaya masyarakat. Justru, UU Pemajuan Kebudayaan mendukung pengembangan ekspresi sosial, artistik, serta berbagai ekspresi lain yang melambangkan kehidupan di Indonesia karena bermanfaat memperkaya keragaman.Menurut Hilmar, tradisi yang sudah ada bisa dikembangkan untuk menyejahterakan masyarakat. Dalam praktiknya, pokok- pokok kebudayaan suatu daerah harus dirumuskan masyarakat sendiri. Masyarakat di tingkat kabupaten/kota memetakan segala potensinya. Data tersebut kemudian diberikan kepada pemerintah provinsi yang diteruskan kepada pemerintah pusat. Hilmar memberi contoh produk budaya populer Amerika Serikat pada tahun 1930-an, yaitu tokoh-tokoh pahlawan super. Cerita mereka terus didaur ulang hingga kini di dalam dunia film dan televisi yang dampaknya menyejahterakan negara serta para pemilik hak cipta karya itu. "Bandingkan di Indonesia, banyak karya budaya tradisional ataupun populer yang tak terdata hak cipta ataupun asal-usulnya sehingga ketika dikembangkan sukar memberikan kesejahteraan kepada masyarakat yang bersangkutan," katanya. Dalam forum tersebut, Duta Besar Denmark untuk Indonesia Rasmus Kristensen menerangkan skema pelestarian dan pengembangan budaya di negaranya. Pendanaan pelestarian dan pengembangan budaya diperoleh dari pajak, tanggung jawab perusahaan pemilik klub-klub sepak bola, dan lotre nasional. (DNE)