logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanAnak Dilindungi dari Aksi...
Iklan

Anak Dilindungi dari Aksi Berkedok ”Panti Asuhan”

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
· 5 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak, selain menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak Korban Tindak Pidana, pemerintah juga menerbitkan PP No 44/2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak. PP ini sangat penting untuk mencegah praktik-praktik pengasuhan anak yang berkedok ”panti asuhan” atau ”lembaga pengasuhan anak”, tetapi sebenarnya melakukan eksploitasi dan penelantaran anak.

Selama ini belum ada aturan yang secara khusus mengatur prosedur pengawasan terhadap anak-anak sedang dalam pengasuhan pihak lain di luar keluarga kandungnya. Akibatnya, banyak anak menjadi korban eksploitasi, bahkan ada yang sampai korban perdagangan orang. Umumnya anak-anak yang di bawah pengasuhan pihak lain tidak terdata dan terdokumentasi sehingga sulit dilakukan pengawasan.

Kehadiran PP No 44/2017 yang ditandangani Presiden Joko Widodo pada 16 Oktober 2017, yang merupakan mandat Undang-Undang No 35/2014 tentang Perlindungan Anak, menjadi penting. PP ini mengatur tentang pengasuhan anak apabila pada kondisi tertentu anak terpaksa hidup dengan keluarga selain orangtua kandungnya atau di dalam lembaga asuhan anak.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000