logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanPerlindungan Diperlukan dari...
Iklan

Perlindungan Diperlukan dari Lingkup Terkecil

Oleh
· 2 menit baca
Iklan

JAKARTA, KOMPAS — Perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan seksual perlu didorong dari lingkup terkecil dalam masyarakat. Diharapkan, perlindungan sudah dilakukan sejak korban merasa terancam. Hal ini untuk menghindari risiko terburuk yang dapat terjadi.Wakil Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Yuniyanti Chuzaifah mengatakan, fungsi perlindungan pada korban kekerasan seksual belum dijalankan dengan maksimal. Beberapa korban yang sudah mengadu, kata Yuniyanti, tak mendapatkan perlindungan khusus. Akibatnya, korban justru mendapatkan kekerasan yang lebih buruk, bahkan hingga menyebabkan kematian. "Kami dorong agar segala pemangku kepentingan ikut berperan dalam menjalankan fungsi perlindungan, termasuk kepolisian. Jangan sampai korban yang sudah merasa terancam dan mengadu tak mendapatkan perlindungan," ujarnya seusai Peluncuran Kampanye 16 Hari Antikekerasan terhadap Perempuan tahun 2017 di Jakarta, Jumat (24/11).Bisa masifYuniyanti menambahkan, pihaknya akan terus mendorong pemerintah agar perlindungan terhadap korban kekerasan seksual bisa masif terlaksana di tengah masyarakat. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban juga diminta bisa berperan lebih maksimal dalam menjalankan fungsinya guna melindungi korban, terutama korban kekerasan seksual. Ia mengatakan, jangan sampai korban dalam kondisi yang lebih terancam.Senada dengan Yuniyanti, komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin, mengatakan, perlindungan terhadap korban bisa diterapkan dari lingkup terkecil masyarakat. "Bisa lebih efektif jika dilakukan dari komunitas RT (rukun tetangga), seperti lewat PKK (Pembinaan Kesejahteraan Keluarga)," ucapnya.Untuk itu, Mariana berharap pemerintah bisa mencanangkan secara masif upaya tersebut agar tindakan kekerasan pada perempuan tidak lagi terjadi di masyarakat. "Semakin dekat dengan masyarakat, akses untuk pengaduan akan semakin mudah. Penanganannya pun diharapkan bisa semakin cepat," katanya.Dalam upaya perlindungan terhadap korban, Komnas Perempuan juga mendorong pemerintah segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tanpa mengurangi substansi yang ditekankan. Yuniyanti mengatakan, prinsip yang diutamakan dalam RUU ini terutama mengenai perlindungan dan pemulihan korban. Berbagai tindakan kekerasan marak terjadi pada perempuan. Komnas Perempuan sejak 2016 mencatat kekerasan berbasis jender atau femisida terjadi hingga menghilangkan nyawa perempuan. (DD04)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000