Pemahaman soal UU Pers Masih Minim
JAKARTA, KOMPAS — Sejak 9 Februari 2012, Dewan Pers dan Polri telah menyepakati nota kesepahaman penyelesaian kasus-kasus sengketa jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Namun, di lapangan pengaduan kasus-kasus pers ke polisi terus terjadi.
Isi nota kesepahaman tersebut pada prinsipnya menegaskan, siapa pun yang merasa dirugikan karena pemberitaan pers semestinya mengadukan masalahnya ke Dewan Pers, bukan ke polisi.
”Sampai dengan 2016, program sosialisasi nota kesepahaman Dewan Pers-Polri masih kami lakukan terus-menerus. Tapi selama 2017 tak ada lagi sosialisasi karena kami sedang fokus menyiapkan peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia yang kebetulan diselenggarakan di Indonesia,” kata Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo atau Stanley, Senin (19/2), di Jakarta.
Sampai dengan 2016, program sosialisasi nota kesepahaman Dewan Pers-Polri masih kami lakukan terus-menerus.
Selain karena proses sosialisasi yang sempat tertunda, kurangnya pemahaman penyidik kepolisian terkait isi nota kesepahaman juga disebabkan oleh tingginya rotasi pertukaran pejabat-pejabat Polri yang tidak disertai dengan pembekalan pengetahuan terkait nota kesepahaman Dewan Pers-Polri serta UU Pers.
”Masih banyak yang belum paham karena selama ini yang menjadi buku babon polisi adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pendidikan tentang aturan-aturan pers seharusnya diajarkan sebagai kurikulum di pendidikan tinggi Polri. Nanti kami akan membahas lagi hal ini dalam pertemuan dengan Kapolri awal bulan depan,” katanya.
Terima banyak laporan
Dalam sebulan, Dewan Pers rata-rata menerima 10-20 permintaan dan saran dari kepolisian terkait kasus-kasus sengketa jurnalistik. Artinya, masih banyak pihak yang melaporkan kasus-kasus sengketa jurnalistik ke penyidik dan tidak mengadukannya ke Dewan Pers terlebih dahulu.
Dalam sebulan, Dewan Pers rata-rata menerima 10-20 permintaan dan saran dari kepolisian terkait kasus-kasus sengketa jurnalistik.
Namun, di sisi lain munculnya permintaan dan saran dari kepolisian ke Dewan Pers juga menunjukkan bahwa ada pula penyidik yang telah mengetahui mekanisme pengaduan ke Dewan Pers yang semestinya harus dilalui terlebih dahulu oleh pelapor.
Kasus terakhir adalah pelaporan terhadap Y, wartawan batamnews.co.id ke Polres Barelang, dengan pasal pencemaran nama baik dan fitnah terkait pemberitaan, Rabu (14/2), oleh seorang pejabat Badan Pengusahaan Batam. Menyikapi hal ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam langsung mengeluarkan kecaman keras karena pelaporan tersebut tidak mengindahkan nota kesepahaman Dewan Pers-Polri.
Beberapa poin pernyataan dari AJI Kota Batam yang disampaikan pada Sabtu (17/2):
- Menyesalkan pelaporan terhadap kepolisian tersebut tanpa memandang UU Pers dengan menyampaikan hak jawab sebagaimana diatur UU Pers tersebut. Selain itu, menyesalkan pihak kepolisian menerima laporan itu tanpa mengindahkan MOU antara kepolisian, Dewan Pers, serta Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung terkait sengketa pers.
- Bahwa batamnews.co.id akhirnya sudah memuat hak jawab, tetapi hingga saat ini (Sabtu, 17/2) pelapor belum mencabut laporannya. (http://www.batamnews.co.id/berita-29500-brigjen-suherman-keberatan-pemberitaan-batamnewscoid-soal-lelang-proyek-jasa-pengamanan-bp-batam.html)
- Meminta Direktur Pengamanan BP Batam mencabut laporan polisi dan memahami mengenai UU Pers. (http://www.batamnews.co.id/berita-29493-direktur-pengamanan-bp-batam-brigjen-suherman-laporkan-wartawan-batamnewscoid-ke-polisi.html)
- Meminta polisi dan kejaksaan memahami MOU yang telah disepakati bersama Dewan Pers.
- AJI Batam akan mempersiapkan aksi bersama sejumlah organisasi pers di Kepulauan Riau.
- AJI Batam meminta Kepala BP Batam Lukita mencopot pejabat yang antidemokrasi dan tak mengerti aturan.
Selang lima hari, pihak pelapor dalam pernyataan pers akhirnya berkomitmen akan mencabut laporan polisi Nomor STTLP/178/B/RES.1.11/2018/SPKT/Kepri/Resta Brlg.
Berikut isi pernyataan pers pelapor:
Mengacu kepada Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa:
- Pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan dari mana pun.
- Pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
- Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip dekomrasi, keadilan, dan supremasi hukum.Berdasarkan peraturan tersebut tentunya menjadi perhatian khusus bagi saya dalam menghargai, menyikapi dan menghormati berbagai informasi maupun pemberitaan yang dipublikasikan kepada masyarakat melalui media massa.
Dengan ini melalui surat siaran pers saya akan mencabut laporan polisi dengan surat nomor STTLP/178/B/RES.1.11/2018/SPKT/Kepri/Resta Brlg terkait dengan pencemaran nama baik dan atau perbuatan tidak menyenangkan yang diberitakan oleh wartawan batamnews.co.id dengan judul ”Pejabat Dirpam BP Batam Diduga Kerja Sama dengan Pemenang Lelang” pada Rabu 14 Februari 2018, pukul 09.56. Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya saya menaati dan menghormati peraturan yang berlaku.
Batam, 19 Februari 2018
Hormat Saya
TTD
Suherman
Menanggapi hal itu, Koordinator Advokasi AJI Batam Slamet Widodo mengatakan, ”Kami menyambut baik rencana pencabutan laporan itu. Nota kesepahaman Polri-Dewan Pers pertama-tama menegaskan bahwa sengketa jurnalistik semestinya diselesaikan secara jurnalistik. UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik mengatur penyelesaian secara jurnalistik dengan mekanisme hak jawab, hak koreksi, permintaan maaf secara terbuka, mediasi Dewan Pers, serta sanksi pidana bagi media yang tidak mematuhi ketentuan hak jawab.”