SEMARANG, KOMPAS — Guru Besar Universitas Diponegoro Suteki yang diduga menyebarkan ujaran kebencian dan pandangan anti-Pancasila melalui media sosial akan menjalani sidang kode etik akademik pada Rabu (23/5/2018). Saat ini, Suteki masih aktif mengajar sebagai dosen bidang hukum dan masyarakat.
Kepala Unit Pelaksana Tugas Hubungan Masyarakat Undip, Semarang, Nuswantoro mengatakan, sidang digelar secara tertutup oleh Dewan Kehormatam Kode Etik. Suteki akan dimintai keterangan seputar pernyataannya di media sosial yang mendapat sorotan masyarakat luas. Nantinya sidang akan memutuskan apakah Suteki melanggar kode etik akademik atau tidak.
”Kami sekarang belum bisa memberikan pernyataan apa pun untuk menghormati proses sidang Dewan Kehormatan Kode Etik,” kata Nuswantoro di kampus Undip Tembalang, Semarang, Selasa (22/5/2018).
Dalam akun Facebook bernama Dr Suteki, SH, Mhum terdapat sejumlah unggahan tentang sistem negara khilafah dan komentar seputar aksi terorisme. Suteki mempertanyakan aksi orang atau kelompok yang menyerang instansi pemerintah dikategorikan tindak pidana terorisme. Unggahan Suteki banyak dibagikan dan dikomentari netizen.
Menanggapi sejumlah unggahan Suteki, Undip menerbitkan siaran pers berisi empat poin. Pertama, Undip berkomitmen mencerdaskan kehidupan bangsa berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedua, menolak tegas segala bentuk ujaran dan tindakan yang bertentangan dengan konstitusi, NKRI, dan Pancasila.
Ketiga, menyerahkan persoalan kepada DKKE dan apabila yang bersangkutan terbukti melanggar etik akademik akan dikenakan sanksi disiplin aparatur sipil negara (ASN) sesuai ketentuan yang berlaku. Keempat, Undip tidak menoleransi segala bentuk ujaran dan tindakan yang bersifat merongrong kewibawaan dan kedaulatan NKRI.
”Keempat poin itu merupakan sikap Undip melihat dinamika terkait informasi dan masalah yang bersangkutan. Jadi, unggahan beliau tidak mewakili sikap institusi walaupun imbasnya tetap ke institusi,” kata Nuswantoro.