JAKARTA, KOMPAS - Benda budaya milik Indonesia berupa tengkorak suku Asmat yang diselundupkan dan diperdagangkan secara ilegal di Australia dikembalikan ke Indonesia. Pemerintah Australia bertindak cepat untuk menyelamatkan benda budaya yang ditawarkan di sebuah situs di internet di Australia pada tahun 2014 tersebut untuk dapat diserahkan kembali pada Pemerintah Indonesia.
Berdasarkan siaran pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, penyerahan tengkorak suku Asmat dilakukan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia kepada Direktur Jenderal Kebudayaan (Dirjenbud) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI. Turut menyaksikan penyerahan benda budaya tersebut yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di Jakarta, Rabu (29/8/2018).
Turut hadir Duta Besar RI di Australia, Duta Besar Australia di Indonesia, dan Kepala Divisi Hubungan Internasional, Kepolisian RI.
Mendikbud mengapresiasi Pemerintah Australia yang cepat merespon keinginan Pemerintah Indonesia agar menyita dan mengembalikan tengkorak Asmat yang ditawarkan di sebuah situs di internet pada tahun 2014. Australian Federal Police segera melakukan penyitaan dan mendapatkan tiga tengkorak lainnya.
Tengkorak tersebut kemudian diteliti oleh University of New England dan dinyatakan asli dan berasal dari Suku Asmat dan Dayak. Kemudian, Department of Communication and the Arts Australia menyampaikan secara resmi keinginan untuk mengembalikan kepada Pemerintah Republik Indonesia.
Mendikbud juga mengapresi Kemenlu yang yang telah berupaya keras menyelamatkan berbagai benda cagar budaya yang banyak diselundupkan dan diperdagangkan di luar negeri. Penyerahan kembali benda cagar budaya ini menunjukkan komitmen kedua negara untuk melindungi benda cagar budaya yang tidak ternilai harganya.
Sementara itu, Retno mengatakan penyerahan cagar budaya milik Indonesia oleh Pemerintah Australia ini merupakan bukti nyata dari kerja sama penegakkan hukum. "Buah dari diplomasi dan kerja bersama antara Indonesia dan Australia,” kata Retno.
Ditambahkan Retno, hal ini dapat dilakukan atas kerja sama yang baik antara Kemenlu RI, Kemendikbud RI, Kepolisian RI, Australian Federal Police, Department of Communication and the Arts Australia, Department of Foreign Affairs and Trade Australia, Department of Home Affairs and Border Protection Australia, Kedutaan Besar RI di Canberra, dan Kedutaan Besar Australia di Jakarta.
Benda budaya yang dikembalikan tersebut terdiri atas tiga tengkorak suku Asmat dan dua tengkorak suku Dayak. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, tengkorak dimaksud tergolong sebagai benda cagar budaya. Karena itu, dilarang untuk dibawa ke luar negeri, kecuali untuk kepentingan penelitian, promosi kebudayaan, atau pameran, dengan izin Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Penyerahan tengkorak kali ini merupakan pengembalian benda budaya Indonesia yang kedua kalinya dilakukan oleh Pemerintah Australia kepada Indonesia melalui KBRI Canberra. Penyerahan yang pertama terjadi pada tahun 2006 berupa 1 (satu) buah tengkorak suku Asmat, dan selama ini disimpan di KBRI Canberra. Tengkorak yang diterima hari ini, sementara waktu akan disimpan dalam ruang konservasi yang dikelola oleh Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Museum Kemdikbud.