logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanKesempatan Emas Benahi...
Iklan

Kesempatan Emas Benahi Kompetensi Guru

Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kfjW8-P3vlqfrD544J3zKCTlNX8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2F20180921_150616_1537525930-1.jpg
KOMPAS/LARASWATI ARIADNE ANWAR

(Dari kiri ke kanan) Menteri Pendidikan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, serta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin seusai rapat dengan Presiden Joko Widodo guna membahas pengangkatan guru-guru honorer menjadi pegawai tetap, Jumat  lalu.

JAKARTA, KOMPAS — Keputusan pemerintah menerapkan pengangkatan guru honorer menjadi pegawai tetap melalui tiga cara, ujian calon pegawai negeri sipil, ujian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan honorer berupah minimum rata-rata, merupakan kesempatan membenahi masalah kompetensi dan distribusi guru. Guru yang memiliki kemampuan sesuai standar bisa terpenuhi haknya.

"Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menegaskan bahwa semua jenis perekrutan pegawai harus berdasarkan kompetensi dasar dan kompetensi di bidang yang spesifik dengan suatu profesi," kata dosen Administrasi Negara Universitas Indonesia Lina Miftahul Jannah saat dihubungi di Jakarta, Minggu (23/9/2018).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000