JAKARTA, KOMPAS — Keputusan pemerintah menerapkan pengangkatan guru honorer menjadi pegawai tetap melalui tiga cara, ujian calon pegawai negeri sipil, ujian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan honorer berupah minimum rata-rata, merupakan kesempatan membenahi masalah kompetensi dan distribusi guru. Guru yang memiliki kemampuan sesuai standar bisa terpenuhi haknya.
"Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menegaskan bahwa semua jenis perekrutan pegawai harus berdasarkan kompetensi dasar dan kompetensi di bidang yang spesifik dengan suatu profesi," kata dosen Administrasi Negara Universitas Indonesia Lina Miftahul Jannah saat dihubungi di Jakarta, Minggu (23/9/2018).
Ia menjelaskan, banyak kasus perekrutan guru honorer, baik oleh kepala sekolah maupun pemerintah daerah, tidak berlandaskan kompetensi. Bahkan, terdapat pula kasus perekrutan yang tidak berdasarkan pemetaan kebutuhan guru di sebuah wilayah.
Cara perekrutan ini, selain tidak sesuai aturan undang-undang, juga menimbulkan ketimpangan kompetensi di dalam sebuah profesi. "Justru, adanya ujian CPNS (calon pegawai negeri sipil) dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) merupakan upaya untuk memberi kesempatan kepada guru-guru honorer yang memang berkompetensi sesuai kebutuhan profesi agar bisa mendapatkan hak kepegawaian mereka," papar Lina.
Ia menerangkan, sistem PPPK sama dengan PNS dari segi gaji pokok, tunjangan, serta kenaikan pangkat dan golongan. Artinya, baik guru PNS maupun PPPK memiliki kesempatan berkarier yang sama. Perbedaannya adalah dana pensiun pegawai PPPK tidak ditanggung oleh pemerintah, melainkan harus disiapkan secara mandiri oleh pegawai yang bersangkutan.
Adapun guru honorer yang tidak lulus ujian CPNS dan PPPK tetap dipekerjakan di sekolah sebagai tenaga honorer yang menerima gaji sesuai upah minimum rata-rata (UMR). Mereka dialihkan untuk mengerjakan pekerjaan lain selain mendidik. "Hal ini guna memastikan standar ASN benar-benar berjalan. Sebuah profesi sejatinya berjalan berlandaskan asas kompetensi dan meritrokrasi. Seseorang yang kompeten berhak mendapat jabatan dan gaji yang lebih dibandingkan rekannya yang tidak komoeten. Terlepas umur dan lama ia bekerja," ucap Lina.
Afirmasi
Terkait pelaksanaan tes CPNS dan PPPK, Lina menjelaskan, UU ASN memberi afirmasi bagi mereka yang tinggal di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal. Guru-guru dari wilayah ini ada kemungkinan memiliki kemampuan di bawah guru dari wilayah perkotaan. Bukan karena mereka tidak kompeten, tetapi karena keterbatasan sarana informasi dan pelatihan
Sejumlah guru mengkhawatirkan keputisan pemerintah ini akan menimbulkan diskriminasi dan konflik di sekolah. "Guru tidak akan bisa fokus mendidik siswa apabila ada perlakuan diskriminatif di sekolah. Bayangkan, jika dalam satu sekolah ada tiga sistem kepegawaian PNS, PPPK, dan honorer bergaji upah minimum rata-rata. Padahal, beban kerja mereka sama," kata Ketua Federasi Guru Independen Indonesia Tety Sulastri yang dihubungi di Jakarta, Sabtu (22/9/2018).
Semestinya, lanjut Tety, semua guru honorer bisa diangkat menjadi PNS biarpun usia mereka sudah mendekati masa pensiun. Hal ini dinilai lebih memberi keadilan kepada guru honorer, mengingat banyak dari mereka yang sudah membaktikan diri di sekolah selama bertahun-tahun dan hanya diberi upah ratusan ribu rupiah.
"Guru honorer yang senior digaji dengan UMR yang jumlahnya lebih rendah daripada gaji guru PNS, padahal ia sudah berkiprah lebih lama. Hal ini akan membuat guru merasa tidak dihargai," ujar Tety. UMR jumlah berbeda di setiap kabupaten/kota, sementara gaji pokok PNS relatif sama. Praktik ini akan menimbulkan kesenjangan sosial.
Selain itu, organisasinya juga meminta agar tes CPNS dan PPPK dilakukan secara terbuka. Stabdar pengukuran kompetensi guru harus dijabarkan dengan jelas. Meskipun begitu, Tety mengatakan, guru selaku individu memiliki kemampuan yang berbeda-beda karena mereka berhadapan dengan situasi kelas yang unik.
"Hendaknya ada penjaminan ujian mencakup empat jenis kompetensi yang wajib dikuasai guru," kata Tety. (DNE)