Kepala Sekolah Pegang Peran Sentral Kelola Dana BOS
Peraturan Mendikbud No 8/2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah memberikan fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi dalam penyaluran dana bantuan operasional sekolah.
Oleh
Caecilia Mediana
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepala sekolah memegang peran sentral dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah. Salah satunya terkait pembayaran gaji guru honorer. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
”Kepala sekolah yang paling mengetahui kebutuhan sekolahnya, bukan dinas pendidikan atau apalagi pemerintah pusat. Jadi, kebijakan ini memberikan diskresi kepada kepala sekolah. Mereka juga yang paling tahu kondisi kelayakan guru honorer," ujar Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam sesi Bincang Sore bersama Kemendikbud, Rabu (12/2/2020), di Jakarta.
Dia menegaskan, pemerintah pusat tidak boleh sok tahu terhadap kebutuhan sekolah. Dia mencontohkan, ada sekolah yang dinilai membutuhkan dana untuk pengadaan perahu untuk mengangkut siswa dari lokasi tempat tinggalnya ke sekolah.
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mendikbud No 8/2020, penggunaan dana BOS memakai prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi. Dalam Pasal 4 disebutkan, sekolah penerima dana BOS harus memenuhi persyaratan pemutakhiran data pokok pendidikan, nomor pokok sekolah nasional, izin operasional, jumlah peserta didik minimal 60 orang selama tiga tahun terakhir, dan bukan satuan pendidikan kerja sama. Persyaratan jumlah peserta didik minimal 60 orang selama tiga tahun terakhir dikecualikan untuk sekolah dengan kondisi, antara lain berlokasi di wilayah tertinggal dan kepadatan penduduknya rendah.
Pemerintah pusat tidak boleh sok tahu terhadap kebutuhan sekolah.
Tahun 2020, alokasi dana BOS dalam APBN sebesar Rp 54,32 triliun untuk 45,4 juta siswa. Alokasi dana tersebut meningkat 6,03 persen dari Rp 51,23 triliun pada 2019. Penyaluran dana akan dilakukan dari rekening kas umum negara langsung ke rekening sekolah dengan tujuan memangkas birokrasi sehingga sekolah dapat lebih cepat menerima dan menggunakan untuk operasional di sekolah.
Nadiem menegaskan, Peraturan Mendikbud No 8/2020 tidak berhubungan langsung dengan kasus pungutan liar yang terjadi di sejumlah sekolah. Sebaliknya, peraturan itu berusaha mengatasi persoalan kepala sekolah yang sering kali harus menarik pungutan kepada orangtua murid atau menggadaikan uang pribadinya karena pencairan dana BOS tertunda.
Dalam Pasal 15 Peraturan Mendikbud No 8/2020 disebutkan, kepala sekolah bertanggung jawab mutlak atas kebenaran data yang diunggah dalam data pokok pendidikan sesuai kondisi riil. Pelaporan dana BOS reguler tahap I dan II wajib dilakukan melalui daring bos.kemendikbud.go.id paling lambat Agustus 2020. Jika tidak melaporkan secara daring, dana tahap ketiga tidak akan cair.
Dengan adanya pelaporan daring, harapannya pemerintah pusat menjadi tahu kebutuhan sebenarnya dari sekolah-sekolah. Sesuai pengalaman Kemendikbud tahun 2019, hanya 52 persen dari total sekolah penerima dana BOS menyetor laporan pertanggungjawaban ke pemerintah pusat.
Dia menjelaskan, komunitas orangtua murid dan warga sekitar sekolah juga memegang peran penting mengawasi. Laporan tanggung jawab penggunaan dana BOS wajib dipasang di papan fisik, seperti majalah dinding yang dapat diakses dengan mudah oleh mereka. Melalui cara ini, masyarakat bisa turut mengawasi sepak terjang kepala sekolah.
Batas maksimal pembayaran gaji guru honorer ditingkatkan dari sebelumnya 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta menjadi 50 persen dari total dana BOS. Mengenai hal ini, Nadiem meyakini, kepala sekolah mengetahui kondisi para guru honorer di lapangan lebih baik dibanding dinas ataupun pemerintah. Meski demikian, dia mengakui ada praktik-praktik kecurangan saat pengangkatan status guru honorer menjadi pegawai negeri sipil atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
”Dia mencontohkan ada sekolah yang kepala sekolahnya tidak punya banyak guru berstatus aparatur sipil negara, tetapi dominan guru honorer,” katanya.
Pembayaran gaji guru honorer menggunakan dana BOS dapat dilakukan dengan syarat, antara lain guru bersangkutan memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK), belum mempunyai sertifikasi pendidik, dan tercatat di data pokok pendidikan sebelum 31 Desember 2019.
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo, saat dihubungi terpisah, memandang, skema transfer langsung dana BOS ke rekening sekolah memberikan harapan kepada sekolah agar merdeka dalam pengelolaan. Oleh karena itu, FSGI menekankan agar terus mendorong pihak sekolah bersikap transparan dan profesional.
”Berani memublikasikan penggunaan dana BOS secara transparan. Pengawas sekolah yang selama ini terkesan administratif belaka harus ditingkatkan perannya ikut mengawasi pemakaian dana. Ini dalam rangka pendidikan karakter juga,” ujarnya.
Heru menceritakan, FSGI pernah memberikan pelatihan kepada guru dan kepala sekolah dengan menggandeng Indonesia Corruption Watch (ICW) beberapa waktu yang lalu. Pelatihan ini mengambil tema pengelolaan anggaran dan dana BOS yang transparan dan bertanggung jawab. Dia menyarankan agar organisasi sekolah berinisiatif menggandeng lembaga nirlaba untuk belajar mengelola dana secara transparan agar sekolah terbebas dari korupsi.
Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim menyebutkan, ada beberapa potensi dampak negatif dari Peraturan Mendikbud No 8/2020. Misalnya, porsi dana BOS belum adil bagi sekolah dengan jumlah siswa sedikit dan geografis yang susah karena bilangan pembagi di sekolah berjumlah banyak lebih kecil dibandingkan sekolah dengan jumlah murid sedikit.
Contoh dampak negatif lain yang berpotensi muncul yaitu kemungkinan semakin banyaknya kepala sekolah yang akan berurusan dengan hukum karena mereka diancam membiayai sesuatu meskipun tidak ada jenis peruntukannya dalam peruntukan dana BOS. Sementara pada saat bersamaan, pemerintah daerah masih punya kekuatan mengangkat, memberhentikan, dan memberi perintah kepada kepala sekolah.