logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanKompetensi Guru dan Kepala...
Iklan

Kompetensi Guru dan Kepala Sekolah Perlu Dikaji Ulang

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berencana mengubah pengukuran model kompetensi yang harus dimiliki guru dan pemimpin sekolah. Pengukuran kompetensi menitikberatkan pada mutu siswa yang dihasilkan.

Oleh
Mediana
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ASuinXGZs-JzVpFstFa4kjhHgXk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190503_ENGLISH-PENDIDIKAN_C_web_1556888219.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Ribuan guru menghadiri puncak peringatan Hari Guru Nasional dan Hari Ulang Tahun Ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia Tahun 2018 di Stadion Pakansari, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/12/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Kompetensi guru dan kepala sekolah saat ini dianggap belum sesuai dengan tuntutan untuk menghasilkan siswa-siswi berkualitas. Pemerintah memandang perlu mengubah model kompetensi yang wajib dimiliki guru dan kepala sekolah.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 10, kompetensi guru mencakup pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi itu diperoleh melalui pendidikan profesi guru.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000