Kompetensi Guru dan Kepala Sekolah Perlu Dikaji Ulang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berencana mengubah pengukuran model kompetensi yang harus dimiliki guru dan pemimpin sekolah. Pengukuran kompetensi menitikberatkan pada mutu siswa yang dihasilkan.
Oleh
Mediana
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kompetensi guru dan kepala sekolah saat ini dianggap belum sesuai dengan tuntutan untuk menghasilkan siswa-siswi berkualitas. Pemerintah memandang perlu mengubah model kompetensi yang wajib dimiliki guru dan kepala sekolah.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 10, kompetensi guru mencakup pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi itu diperoleh melalui pendidikan profesi guru.
Sesuai Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada tahun 2018, jumlah guru di Indonesia mencapai lebih dari 3 juta orang. Jumlah itu mencakup sekitar 49,2 persen atau 1,48 juta guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS), sekitar 27 persen atau 814.677 guru tetap yayasan (GTY), dan sekitar 23,8 persen atau 719.354 guru tidak tetap (GTT). Dari tiga kelompok jenis guru itu, belum semuanya bersertifikat.
Direktur Guru dan Tenaga Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Praptono, dalam sesi diskusi dalam jaringan ”Uji Publik Model Kompetensi Guru dan Kepemimpinan Sekolah”, Rabu (18/3/2020), di Jakarta, mengatakan, guru semestinya berdaya dan memberdayakan. Kepala sekolah pun semestinya bisa menggerakkan guru menjadi berdaya dan memberdayakan.
Model kompetensi guru dan kepala sekolah harus dikaji ulang relevansinya terhadap tuntutan zaman dan keilmuan.
”Pemerintah berupaya mewujudkan manusia unggul melalui pendidikan. Sasaran kami adalah penguatan kompetensi guru dan kepala sekolah,” ujarnya.
Kemendikbud telah mempunyai dua dokumen model baru kompetensi guru dan kepemimpinan sekolah. Siapa pun, termasuk orangtua murid, bisa mengakses dan memberikan masukan melalui website kompetensi.kemdikbud.go.id.
Perlu dikaji ulang
Staf Khusus Mendikbud Bidang Pembelajaran Iwan Syahril mengatakan, model kompetensi guru dan kepala sekolah di Indonesia yang diterapkan selama ini sudah berusia lebih dari 10 tahun. Oleh karena itu, model kompetensi harus dikaji ulang relevansinya terhadap tuntutan zaman dan keilmuan.
”Kami merasa perlu menajamkan fokus kompetensi guru dan kepala sekolah ke mutu siswa. Hal ini selaras dengan visi Merdeka Belajar dan filosofi pendidikan yang digagas Ki Hajar Dewantara,” katanya.
Filosofi pendidikan Ki Hajar Dewantara adalah Tri Pusat Pendidikan, sistem pendidikan yang melibatkan alam keluarga, perguruan, dan masyarakat untuk membentuk manusia unggul, berbudi, dan cerdas lahir dan batin.
Dalam dokumen rancangan model baru kompetensi guru, Kemendikbud mengurangi dari empat menjadi tiga kategori kompetensi yang wajib dipunyai guru. Ketiganya adalah penguasaan pengetahuan profesional, praktik pembelajaran profesional, dan pengembangan profesi berkelanjutan.
Untuk kategori kompetensi praktik pembelajaran profesional, misalnya, seorang guru dikatakan kompeten jika melibatkan orangtua murid dan komunitas dalam proses belajar-mengajar.
”Kami juga berusaha menggunakan kata atau istilah yang mudah dipahami ketika menyusun model baru kompetensi guru. Misalnya, kami pakai kompetensi ’praktik pembelajaran’ untuk menggantikan ’pedagogik’,” ujar Bukik Setiawan, perwakilan organisasi pendidikan untuk tim pengembang uji publik model kompetensi guru dan kepemimpinan sekolah.
Dia menjelaskan, guru sebagaimana profesi lainnya memiliki kepribadian yang melekat, seperti kematangan moral, kebiasaan, dan berperilaku sesuai kode etik. Kepribadian itu diwujudkan ketika menjalankan profesi. Dalam model baru turut disebutkan jenjang kompetensi mulai dari berkembang, layak, cakap, hingga mahir.
Sementara dalam dokumen model baru kompetensi kepemimpinan sekolah, Kemendikbud mengurangi dari lima menjadi empat kategori kompetensi yang harus dimiliki kepala sekolah. Keempatnya ialah mengembangkan diri dan orang lain, memimpin pembelajaran, manajemen, dan pengembangan sekolah. Jenjang kompetensi pemimpin sekolah pun sama dengan guru.
Anggota Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah sekaligus tim pengembang uji publik model kompetensi guru dan kepemimpinan sekolah, Itje Chodidjah, menekankan pada kategori kompetensi memimpin pembelajaran. Di jajaran pemimpin sekolah, termasuk kepala sekolah, kepala sekolah berperan besar mendampingi guru dalam mendidik siswa.
”Oleh karena itu, kepala sekolah harus mampu memimpin perencanaan dan melaksanakan proses belajar yang berpusat pada murid,” kata Itje.