Di tengah Pandemi Covid-19, Sekolah Diberi Keluwesan
Pemerintah memberikan keluwesan kepada sekolah untuk menyikapi situasi darurat pandemi Covid-19. Meski demikian, mutu pendidikan tetap diutamakan.
Oleh
Mediana
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) mengatur penyesuaian kebijakan aktivitas pendidikan di tengah pandemi. Sekolah negeri ataupun swasta diberi keluwesan tanpa meninggalkan mutu pendidikan.
Dalam surat edaran disebutkan, ujian sekolah yang pada tahun 2020 masih menjadi penentu kelulusan siswa masih diperbolehkan digelar. Namun, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melarang pelaksanaannya berlangsung melalui tatap muka. Opsi lain juga ditawarkan, yakni pihak sekolah bisa menyelenggarakan ujian sekolah secara daring. Opsi lainnya adalah ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, atau bentuk penilaian jarak jauh lainnya.
Mengenai kenaikan kelas, Surat Edaran Mendikbud No 4/2020 memperbolehkan ujian akhir semester berbentuk nilai rapor, prestasi yang diperoleh, penugasan, tes daring, atau model penilaian jarak jauh. Surat edaran itu menekankan ujian kenaikan kelas tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum.
"Kebijakan - kebijakan yang terangkum dalam surat edaran dapat dimaknai pemerintah (Mendikbud) telah mempertimbangkan situasi terburuk, yang kemungkinan pandemi bisa terjadi sampai akhir semester ini. Ini terlihat dari arahan ujian sekolah dan kenaikan kelas selalu diakhiri arahan agar tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum," ujar Suparno Sastro, Kepala Sekolah SMA Labschool Jakarta, saat dihubungi pada Kamis (26/3/2020), di Jakarta.
Sekolah negeri ataupun swasta diberi keluwesan tanpa meninggalkan mutu pendidikan.
Dia menceritakan, SMA Labschool Jakarta semula menjadwalkan ujian sekolah pada 9 - 17 Maret 2020 untuk 14 mata pelajaran. Realisasinya, ujian sekolah sempat berlangsung lima hari dengan 10 mata pelajaran. Sisa empat mata pelajaran tidak bisa diujikan karena jadwalnya adalah tanggal 16 - 17 Maret yang bertepatan dengan hari peniadaan kegiatan belajar-mengajar (KBM) tatap muka di kelas.
Saat ini, pihaknya mempertimbangkan pemakaian rapor dan portofolio tugas. Opsi melakukan ujian sekolah dalam bentuk daring tidak mungkin dilakukan karena dikhawatirkan susah terealisasi. Kondisi rumah setiap siswa berbeda.
Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Jakarta Adriansyah, saat dihubungi terpisah, menceritakan kondisi serupa. SMAN 3 Jakarta sudah sempat menjalankan ujian sekolah, tetapi tidak sampai tuntas semua mata pelajaran karena ada arahan belajar dari rumah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bahkan memperpanjang masa belajar di rumah yang semula sampai akhir Maret 2020 menjadi 5 April 2020. Oleh karena itu, SMAN 3 Jakarta belum memutuskan opsi pelaksanaan ujian sekolah lanjutan.
SMA Negeri 3 Jakarta masih menunggu petunjuk teknis dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta terkait Surat Edaran Mendikbud No 4/2020. Pada saat bersamaan, dia mengatakan juga berdiskusi dengan para guru segala potensi risiko dari setiap opsi penentuan kelulusan yang ditawarkan kementerian.
"Salah satu opsi yaitu menggelar lanjutan ujian sekolah menggunakan metode dalam jaringan. Kami bisa saja menyelenggarakan, tetapi apakah mekanisme itu menjamin semua siswa ikut? Makanya, kami tunggu saja petunjuk teknis dari dinas," kata dia.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMA Negeri 10 Kota Bandung Ade Suryaman mengatakan, kemarin pihaknya mulai simulasi ujian sekolah melalui metode dalam jaringan. Hampir 90 persen dari 463 siswa ikut simulasi.
Menurut dia, pelaksanaan ujian sekolah melalui metode dalam jaringan tidak akan membebankan siswa. Orangtua akan turut bertanggung jawab. Pelaksanaan di rumah pun lebih aman di tengah pandemi penyakit Covid-19.
Mengikuti protokol
Selain ujian sekolah dan kenaikan kelas, Surat Edaran Mendikbud No 4/2020 juga memuat perihal penerimaan peserta didik baru (PPDB). Kemendikbud mendorong dinas pendidikan dan sekolah menyiapkan mekanisme PPDB dengan mengikuti protokol kesehatan tentang pencegahan penyebaran penyakit Covid-19, seperti mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud akan memberikan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
PPDB pada jalur prestasi menggunakan persyaratan akumulasi nilai rapor yang ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Selain itu, sekolah juga bisa memakai prestasi akademik dan non akademik di luar rapor.
Selain jalur prestasi dan kompetensi, PPDB berbasis sistem zonasi tetap bisa dijalankan. Acuannya adalah Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TKK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Pada pelaksanaannya di lapangan berbeda-beda. Suparno menceritakan, sebagai sekolah swasta, SMA Labschool Jakarta telah menggelar PPDB. Opsi yang diambil adalah jalur prestasi rapor, non-akademik, dan tes seleksi. Porsi siswa baru dari jalur prestasi rapor dan non akademik sebesar 30 persen, sedangkan tes seleksi 70 persen.
"Kami menentukan petunjuk teknisnya sendiri," kata dia.
Adriansyah mengatakan, Surat Edaran Mendikbud No 4/2020 memang memberikan opsi-opsi yang memudahkan PPDB. Akan tetapi, opsi tersebut tetap harus dicermati secara kritis. Akumulasi nilai rapor ada potensi diberikan secara subyektif oleh guru dan sekolah tertentu.
Orangtua ada kemungkinan protes. Instansi sekolah sebagai pengendali mutu keluaran pendidikan juga akan dipertanyakan.
Dia kembali menyampaikan, pihak SMA Negeri 3 Jakarta akan tetap menunggu petunjuk teknis dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Harapannya, ketika ada petunjuk teknis akan muncul standar PPDB sehingga mutu tetap terjamin.
Hal sama disampaikan oleh Ade. Dia pun menunggu petunjuk teknis turunan Surat Edaran Mendikbud No 4/2020 dari dinas pendidikan setempat.
Ade mengemukakan, SMA Negeri 10 Kota Bandung akan kembali menggunakan sistem zonasi sesuai arahan Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Sebagian besar siswa baru yang tinggal berdekatan dengan lokasi SMA Negeri 10 Kota Bandung akan masuk ke sekolah dia diharapkan berasal dari opsi itu.
"Bisa sampai 50 persen siswa baru berasal dari sistem zonasi. Namun, kami akan lihat dulu petunjuk teknis PPDB dari dinas pendidikan," ujar dia.
Opsi PPDB lainnya yang ditawarkan di Surat Edaran Mendikbud No 4 Tahun 2020 juga akan jadi bahan pertimbangan Ade. Untuk jalur prestasi, misalnya, dia akan melihat nilai beberapa mata pelajaran di rapor. Sementara jalur non-akademik, dia akan memasukkan kategori pencapaian siswa di cabang olahraga tertentu.
"Kriterianya subyektif tergantung sekolah. Kami belum memikirkan secara detil kriteria PPDB dari jalur prestasi ataupun non-akademik. Kami memikirkan pula skenario administratif PPDB seandainya persebaran penyakit Covid-19 berlarut-larut, seperti sampai ramadan," tutur Ade.
Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pembelajaran daring digelar tanpa harus membebani siswa untuk menuntaskan seluruh kurikulum."Baik Ujian Sekolah maupun Ujian Akhir Semester dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh," terang Nadiem.
Di tengah pandemi, Kemdikbud bersama Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia menggandeng 15.000 mahasiswa untuk melakukan program-program preventif dan promotif melalui komunikasi, informasi, dan edukasi kepada publik terkait Covid-19.