Segera Implementasikan Realokasi Anggaran Kemendikbud Rp 405 Miliar
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan merealokasi anggaran sebesar Rp 405 miliar. Dana tersebut dipakai untuk membantu penanganan Covid-19.
Oleh
Mediana
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memutuskan merealokasi Rp 405 miliar dari total anggaran tahun 2020 untuk membantu pencegahan dan penanganan Covid-19. Kebijakan ini mesti segera direalisasikan di tengah kondisi pandemi yang semakin darurat.
Melalui rapat koordinasi secara virtual yang berlangsung pada Jumat (27/3/2020), Komisi X DPR telah menyetujui realokasi anggaran tahun 2020 milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Besaran dana yang direalokasikan Kemendikbud mencapai Rp 405 miliar.
Sumber realokasi berasal dari Sekretariat Jenderal (Rp 45 miliar), Inspektorat Jenderal (Rp 10 miliar), Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Rp 160 miliar), Badan Litbang dan Perbukuan (Rp 5 miliar), serta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Rp 5 miliar). Lalu, Ditjen Kebudayaan (Rp 30 miliar), Ditjen Guru dan Tenaga Pendidikan (Rp 55 miliar), Ditjen Pendidikan Tinggi (Rp 90 miliar), dan Ditjen Pendidikan Vokasi (Rp 5 miliar).
Penerima utama dana realokasi adalah 13 rumah sakit pendidikan dan 13 fakultas kedokteran. Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pihaknya ingin memperkuat rumah sakit-rumah sakit pendidikan menjadi pusat tes dan penanganan pasien Covid-19 sesuai kapasitas yang ada.
Rencana peruntukan dana realokasi terdiri atas empat kegiatan utama.
Rencana peruntukan dana realokasi terdiri atas empat kegiatan utama. Kegiatan pertama adalah edukasi Covid-19 dengan anggaran Rp 60 miliar. Kedua, peningkatan kapasitas dan kapabilitas rumah sakit pendidikan dengan alokasi Rp 250 miliar.
Kegiatan ketiga berupa pelaksanaan 150.000 rapid test di lima rumah sakit pendidikan dengan alokasi anggaran Rp 90 milar. Keempat, pengadaan bahan habis pakai untuk komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE); triase (triage); pelacakan; serta pengujian di rumah sakit pendidikan dan fakultas kedokteran yang ditunjuk. Alokasi dana untuk kegiatan keempat sekitar Rp 5 miliar.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam, saat dihubungi pada Selasa (30/3/2020), di Jakarta, menjelaskan, Kemendikbud bersama Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan masih membahas persetujuan pengalokasian dana hasil realokasi anggaran. Dia berharap pembahasan bisa cepat menghasilkan keputusan dalam satu sampai dua hari mendatang.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan Surat Edaran Menkeu Nomor SE-6/MK.02/2020 tentang Refocusing Kegiatan dan Relokasi Anggaran Kementerian/Lembaga dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Surat edaran ini mulai berlaku sejak ditandatangani tanggal 15 Maret 2020.
Utamakan penanganan Covid-19
Menkeu meminta agar menteri ataupun pimpinan lembaga mengutamakan penggunaan alokasi anggaran yang telah ada untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat mendukung percepatan penanganan Covid-19. Pendanaan kegiatan yang bersifat mendukung percepatan penanganan dilakukan melalui revisi anggaran. Revisinya pun harus cepat, sederhana, dan akuntabel.
”Sesuai dengan aturan penggunaan anggaran negara,” jawab Nizam saat ditanya terkait opsi penyaluran dana realokasi Kemendikbud ke 13 rumah sakit pendidikan dan 13 fakultas kedokteran perguruan tinggi negeri yang ditunjuk. Mengenai peran fakultas kedokteran milik perguruan tinggi swasta, Kemendikbud mengajak semua bergandengan tangan melawan pandemi Covid-19.
Ketua Komisi X DPR Syaiful Hadi membenarkan bahwa sudah ada perbincangan dengan Kemendikbud untuk melibatkan perguruan tinggi swasta. Namun, saat ini, Komisi X DPR fokus mengawal hasil persetujuan rapat virtual pekan lalu, yaitu Kemendikbud melakukan kajian dan adaptasi program yang tidak relevan dijalankan tiga sampai empat bulan mendatang. Setelah itu, kementerian bisa melakukan perubahan program atau realokasi anggaran untuk penanganan darurat pandemi Covid-19.
Pengamat kebijakan pendidikan Cecep Darmawan mengapresiasi langkah cepat Kemendikbud untuk segera merealokasi anggaran, lalu hasilnya diperuntukkan bagi pencegahan dan penanganan Covid-19. Langkah itu semestinya segera direspons oleh kementerian yang tupoksinya bersentuhan dengan anggaran negara dan para rektor perguruan tinggi.
Dia berpendapat, dana realokasi dari Kemendikbud kemungkinan belum cukup untuk membantu pencegahan dan penanganan Covid-19 secara menyeluruh. Oleh karena itu, dia berharap pemerintah lebih teliti memangkas alokasi anggaran program negara lainnya yang tidak terlalu urgen, seperti pembangunan sarana fisik.
Terkait mekanisme penyaluran anggaran, Cecep menyarankan agar sebaiknya mendahulukan prinsip penyelamatan warga dengan cara pencairan cepat, transparan, dan tidak bertele-tele.
”Harus mengedepankan bahwa kondisi sekarang adalah darurat. Jadi, ini perlu tindakan segera,” kata guru besar bidang ilmu politik Universitas Pendidikan Indonesia itu.
Kemendikbud pun disarankan tidak hanya melakukan realokasi, tetapi juga menjadwal ulang (rescheduling) anggaran tahun 2020 yang sudah ditetapkan. Artinya, tata ulang peruntukan dari pagu anggaran yang tersedia, lalu diprioritaskan untuk pencegahan dan penanganan kasus Covid-19.
Kontribusi kampus lain dan pihak swasta juga dibutuhkan dalam pencegahan dan penanganan Covid-19. Mereka bisa diarahkan bersinergi dengan perguruan tinggi negeri yang jadi sasaran penerima bantuan.
”Mereka bisa melakukan aktivitas seperti yang dilakukan perguruan tinggi negeri yang ditunjuk pemerintah. Pilihan lain, menghimpun dana masyarakat, seperti tanggung jawab korporasi, untuk disalurkan ke rumah sakit yang menangani Covid-19,” lanjut Cecep.
Setelah empat tahun implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, atau hingga akhir 2017, Indonesia memiliki 83 fakultas kedokteran. Berdasarkan data status akreditasi program studi kedokteran dari Lembaga Akreditasi Mandiri-Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes), terdapat 22 prodi terakreditasi A, 37 prodi terakreditasi B, dan 24 prodi terakreditasi C.