Usulan Insentif untuk Perusahaan Pers Masih Dibahas
Perusahaan media terus-menerus menyampaikan informasi kepada publik terkait penanganan pandemi Covid-19. Pemerintah masih membahas usulan Dewan Pers untuk meringankan beban perusahaan media agar tetap bisa bertahan.
Oleh
Karina Isna Irawan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah masih membahas usulan insentif yang diajukan oleh sejumlah sektor usaha, termasuk perusahaan pers. Pemberian insentif harus mempertimbangkan dampak ekonomi dan keberlanjutan fiskal di tengah pandemi Covid-19.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, semua usulan insentif masih dalam proses pembahasan dan pendalaman lebih lanjut. Belum ada penerbitan insentif baru dalam jangka pendek. Pemberian insentif masih berpatokan pada paket stimulus II dan III untuk penanganan Covid-19.
”Usulan insentif semua sektor, tidak hanya pers/media, sedang dibahas termasuk dampaknya terhadap ekonomi nasional dan kondisi fiskal,” kata Susiwijono yang dihubungi Senin (13/4/2020), di Jakarta.
Insentif tidak serta-merta dapat diberikan bagi semua sektor usaha di tengah pandemi Covid-19.
Insentif tidak serta-merta dapat diberikan bagi semua sektor usaha di tengah pandemi Covid-19. Menurut Susiwijono, berbagai aspek harus dipertimbangkan secara komprehensif, terutama dampak terhadap ekonomi nasional dan kondisi fiskal. Pemerintah menampung semua usulan insentif dari dunia usaha.
Dalam surat tertanggal 9 April 2020 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, Dewan Pers mengajukan sembilan usulan insentif bagi perusahaan pers kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sembilan usulan insentif untuk Perusahaan Pers adalah penghapusan kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, 22, 23, dan 25 tahun 2020, penghapusan PPh omzet, penangguhan pembayaran denda-denda bayar pajak terutang sebelum tahun 2020, serta pembayaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ditanggung negara untuk 2020.
Selain itu, pemberian subsidi 20 persen dari tagihan listrik selama pandemi Covid-19, subsidi 10 persen per kilogram untuk pembelian bahan baku bagi media cetak, pengalokasikan anggaran diseminasi, pengapusan biaya izin stasiun radio dan izin penyelenggaraan penyiaran tahun 2020, serta pemberlakukan paket data internet bertarif rendah untuk meningkatkan keterbacaan.
Lihat rekam jejak
Menanggapi usulan insentif untuk perusahaan pers, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, Kementerian Keuangan dan Kemenko Perekonomian sedang mengkaji kriteria sektor industri yang akan mendapat insentif tambahan atau perluasan. Pemberian insentif harus dikaitkan dengan rekam jejak dan kepatuhan wajib pajak.
”Pemberian insentif pajak harus dipastikan berdampak positif untuk pembangunan basis pajak ke depannya,” kata Sri Mulyani.
Selain Perusahaan Pers, kata Sri Mulyani, sektor-sektor lain yang mengumumkan insentif dari perhotelan, penerbangan, dan organisasi angkutan darat. Saat ini ada 19 sektor industri yang pembayaran PPh ditanggung pemerintah dan dibebaskan dari PPN. Pemberian insentif mungkin diperluas ke sektor lain.
Saat ini ada 1.305 perusahaan pers yang terdata di Dewan Pers. Pada 2019, terdapat 644 media cetak anggota Serikat Pekerja Suratkabar (SPS). Namun, saat ini yang masih terbit hanya 433 media. Sejumlah media cetak tutup karena beberapa alasan, antara lain harga kertas yang terus naik, sementara pendapatan iklan menurun (Kompas, 12/4/2020).
Wakil Ketua Umum SPS Januar Primadi Ruswita mengatakan, saat ini sejumlah perusahaan media telah melakukan langkah-langkah untuk mempertahankan usahanya selama pandemi Covid-19. Dari sisi produk, ada yang memangkas tirasnya, mengurangi halaman, mengecilkan format halaman, dan menghentikan penerbitan edisi hari tertentu. Dari sisi operasional, ada yang menawarkan pensiun dini dan merumahkan karyawannya untuk sementara waktu.