Penambahan kasus Covid-19 yang terus meningkat berpengaruh pada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru dan aktivitas kelas tahun ajaran 2020/2021. Skenario terburuk perlu dipersiapkan.
Oleh
Mediana
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pembatasan sosial karena pandemi Covid-19 tidak hanya memengaruhi kelancaran pendaftaran penerimaan peserta didik baru, tetapi juga pelaksanaan kelas di tahun pelajaran 2020/2021. Pemerintah diharapkan segera menyiapkan skenario terburuk.
Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim saat dihubungi Rabu (22/4/2020) di Jakarta mengatakan, jumlah kasus pandemi Covid-19 masih terus meningkat. Pembatasan sosial yang sudah berjalan pun tidak jelas kapan berakhirnya.
Kelas tahun pelajaran 2020/2021 mulai sekitar pertengahan Juli 2020. Ketidakjelasan waktu berakhirnya pembatasan sosial berpotensi memengaruhi tatap muka kelas pada tahun pelajaran baru.
Menurut Satriwan, salah satu opsi yang dibicarakan di lingkup organisasi adalah proses pendaftaran sampai seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) terus berjalan meski harus digelar daring. Lalu, kelas tahun pelajaran baru diundur sampai akhir tahun 2020 atau baru dimulai Januari 2021.
”Tahun pelajaran baru yang dimulai Januari sebenarnya pernah dilakukan Indonesia. Apabila opsi itu kembali diambil pemerintah di tengah pandemi Covid-19, maka sekolah, orangtua, dan siswa harus siap dengan konsekuensi terburuk. Misalnya, jeda waktu enam bulan harus diisi dengan aktivitas belajar daring dan perubahan anggaran kerja sekolah,” tuturnya.
Satriwan menyebut sejumlah sekolah negeri telah mulai mempersiapkan PPDB yang akan digelar Mei 2020. Opsi pendaftaran menggunakan metode daring dipakai. Akan tetapi, tidak semua sekolah akan menggunakan metode itu karena terkendala keterbatasan jaringan.
”Metode pendaftaran daring bukan hal baru karena sudah ada sekolah di perkotaan memanfaatkannya beberapa tahun terakhir. Akan tetapi, masih ada saja orangtua yang enggan menggunakan,” ujarnya.
Memundurkan tahun ajaran baru
Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) M Ramli Rahim menyampaikan, sejumlah sekolah swasta sudah lebih dulu menyelenggarakan pendaftaran dan seleksi PPDB, yakni Januari-Februari 2020. Selain itu, masih ada pula sekolah swasta yang mengandalkan limpahan siswa baru dari sekolah negeri. Permasalahan seperti ini terjadi setiap tahun.
Apabila kejadian itu berulang pada 2020, dia menyarankan agar dinas pendidikan di daerah turun tangan memetakan kebutuhan dan suplai.
”Kelas tahun pelajaran 2020/2021 tetap mengikuti kalender pendidikan nasional, yaitu Juli. Akan tetapi, kalau melihat pembatasan sosial masih berlangsung, sekolah negeri ataupun swasta juga khawatir tatap muka kelas tahun ajaran baru terdampak. Kami berharap pemerintah memundurkan jadwal tahun ajaran baru, seperti sampai awal tahun 2021,” katanya.
Memundurkan kelas tahun ajaran baru memiliki konsekuensi. Bagi sekolah swasta, misalnya. Mereka akan kesulitan operasional karena selama ini mengandalkan pemasukan dari (sumbangan pembinaan pendidikan) orangtua siswa.
Namun, Ramli menekankan, pandemi Covid-19 harus dilihat sebagai kondisi darurat. Dengan demikian, memundurkan jadwal kelas tahun pelajaran baru lebih baik bagi siswa.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Mohammad Thamrin menambahkan, pihaknya sedang menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pendaftaran dan PPDB. Menurut rencana, pendaftaran bagi sekolah negeri tetap dilaksanakan pada akhir Juni 2020.
”Pelaksanaan PPDB tahun ini memakai metode daring, sama seperti tahun lalu. Kami bekerja sama dengan salah satu operator telekomunikasi. Metode seperti itu diharapkan semakin mendorong transparansi penerimaan karena sistem sudah mengunci daya tampung di masing-masing sekolah,” katanya.
Thamrin menyebut Pemerintah Kota Depok akan mengumumkan sekaligus menyosialisasikan petunjuk teknis lebih detail mengenai PPDB, khususnya bagi sekolah menengah pertama. Adapun bagi sekolah dasar, dinas pendidikan mendorong pihak sekolah mencantumkan link alamat atau diperbolehkan mengoptimalkan Whatsapp.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menegaskan, pelaksanaan pendaftaran dan PPDB tetap berjalan seperti biasa. Sekolah dan dinas pendidikan tetap bisa melaksanakan proses PPDB di tengah pandemi Covid-19 dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ditentukan.
Dia bahkan menyebut telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19). Dalam surat edaran itu memuat arahan PPDB di tengah kondisi darurat Covid-19.
Hingga Rabu (22/4/2020) pukul 12.00, terdapat penambahan 283 pasien Covid-19 dalam 24 jam terakhir. Bertambahnya jumlah pasien menyebabkan total ada 7.418 kasus Covid-19 di Indonesia sejak kasus ini diumumkan per 2 Maret 2020.