Sekolah-sekolah di Lampung Mulai Susun Ulang Rencana Kerja dan Anggaran Pembelajaran Jarak Jauh
Alokasi dana bantuan operasional sekolah untuk kegiatan pembelajaran jarak jauh disesuaikan dengan kebutuhan sekolah masing-masing.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Sekolah jejang SMA/SMK di Lampung sudah mulai menyusun rencana kerja dan anggaran sekolah untuk mendukung pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi Covid-19. Alokasi dana bantuan operasional sekolah untuk kegiatan pembelajaran jarak jauh disesuaikan dengan kebutuhan sekolah masing-masing.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Lampung Suharto menuturkan, kebijakan pemerintah pusat terkait penggunaaan dana BOS reguler untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sudah dibahas di daerah. Saat ini, sekolah juga sudah mulai menyesuaikan rencana kerja dan anggaran sekolah (RKAS) triwulan II sesuai dengan instruksi pemerintah pusat.
”RKAS disusun sesuai dengan kebutuhan sekolah masing-masing dalam mendukung pembelajaran jarak jauh, di antaranya untuk pembelian paket data,” kata Suharto saat dihubungi dari Bandar Lampung, Minggu (26/4/2020).
Dia mengatakan, sekolah yang berada di daerah pelosok lebih banyak memanfaatkan aplikasi Whatsapp untuk pembelajaran jarak jauh. Sementara sekolah di perkotaan dapat memanfaatkan aplikasi Zoom atau situs web.
Sekolah harus mengalokasikan dana BOS dengan mengacu pada RKAS yang sudah dirancang. Hal ini dilakukan agar penggunaan dana BOS sesuai sasaran.
Dia menekankan, sekolah harus mengalokasikan dana BOS dengan mengacu pada RKAS yang sudah dirancang. Hal ini dilakukan agar penggunaan dana BOS sesuai sasaran.
Suharto yang juga Kepala SMA Negeri 9 Bandar Lampung menuturkan, langkah pertama yang dilakukan adalah mengubah RKAS sesuai dengan instruksi pusat. Pada tahap awal, sekolahnya akan mengalokasikan dana BOS untuk memberikan paket data bagi guru. Pihaknya mendata siswa yang akan menerima bantuan pulsa. Bantuan diutamakan bagi siswa dari keluarga tidak mampu.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Sulpakar menyampaikan, pihaknya sudah menyosialisasikan Peraturan Menteri Penddikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 kepada semua sekolah jejang SMA/SMK dan SLB di Lampung. Kepala sekolah juga telah diminta segera menyesuaikan RKAS yang mendukung kegiatan pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi Covid-19.
Kepala sekolah juga dapat berdiskusi dengan tim BOS di setiap sekolah dalam menyusun RKAS. Selain itu, kepala sekolah juga dapat berdiskusi dengan tim BOS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung.