logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanPangkas Birokrasi Dana Bantuan...
Iklan

Pangkas Birokrasi Dana Bantuan Operasional Sekolah di Masa Darurat

Sekolah dapat memakai dana bantuan operasional untuk pembelajaran di masa darurat. Agar bisa segera digunakan, birokrasi penyalurannya mesti diperlancar.

Oleh
Mediana
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8vUGnDLtvDSWcrbdZFLyx9mIETM=/1024x575/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2FKepala-Sekolah-Langakt-OTT-Polda_1557409066.jpg
DOKUMENTASI POLDA SUMUT

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga kepala sekolah yang mengutip uang setoran dana bantuan operasional sekolah dari para kepala SD negeri se-Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (9/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Pencairan dana bantuan operasional sekolah reguler  tahap pertama mencapai 99,5 persen. Sementara itu, realisasi pencairan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan tahap pertama telah mencapai 58 persen.

”Sisanya sedang proses verifikasi data. Tim BOS akan bekerja sama dengan bank penyalur untuk menghubungi sekolah yang rekeningnya tidak valid,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Hamid Muhammad, Selasa (28/4/2020), di Jakarta.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000