Dinas Pendidikan Siapkan Mekanisme Penerimaan Siswa Baru Secara Daring
Sejumlah dinas pendidikan di daerah telah menyusun petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Salah satu yang diatur adalah PPDB akan digelar secara daring untuk mencegah kerumunan.
Oleh
Mediana
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Dinas pendidikan telah mempersiapkan petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2020/2021 yang intinya fokus memakai metode dalam jaringan. Fokus metode ini diharapkan bisa mencegah orang tua berbondong-bondong ke sekolah untuk mendaftarkan anaknya.
Ketua I Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, dan SLB Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Yesa Sarwedi Hami Seno, saat dihubungi Jumat (22/5/2020) dari Jakarta, menyampaikan, mekanisme PPDB tahun pelajaran 2020/2021 harus digelar daring. Keharusan ini diharapkan membuat efek psikologis bagi sekolah-sekolah untuk menggelar PPDB secara daring, walaupun realitanya ada sekolah yang terkendala keterbatasan internet.
Kami buat ketentuan keharusan daring agar mencegah kerumunan (Yesa Sarwedi Hami Seno)
"Kami buat ketentuan keharusan daring agar mencegah kerumunan. Di lapangannya, bagi sekolah yang lokasinya terbatas akses internet, kami tidak mempermasalahkan mereka memakai metode luring asal protokol kesehatan dipatuhi. Sekolah asal calon siswa mendaftarkan, lalu tim sekolah tujuan mengambil dokumen administrasi," ujar dia.
Yesa mengatakan, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan ketentuan teknis jalur seleksi PPDB. Misalnya, zonasi minimal 50 persen. Apabila ada sekolah mau menerapkan di atas ketentuan minimal zonasi, dinas memperbolehkan.
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengembangkan upaya-upaya integrasi data, di antaranya data keluarga dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan data prestasi siswa dengan Dinas Pemuda dan Olahraga.
"Saat ini, kami masih menunggu sekolah-sekolah setor data kemampuan penerimaan," kata dia.
Petunjuk teknis
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sonny, saat dihubungi terpisah, mengatakan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengeluarkan surat keputusan tentang petunjuk teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 pada tanggal 11 Mei 2020. Mekanisme prapendaftaran, pendaftaran, dan lapor diri dilakukan secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id. Layanan sistem informasi berlangsung 24 jam, sementara layanan keluhan buka Senin - Sabtu pukul 08.00-16.00.
Dalam surat keputusan itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menjelaskan secara detail jadwal pelaksanaan di setiap tahapan PPDB setiap jenjang pendidikan beserta jalur proses seleksi. Dinas juga turut menyertakan uraian rasio kelas paling banyak pada setiap jenjang pendidikan. Misalnya, rasio kelas PAUD paling banyak 20 orang peserta didik.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Hamid Muhammad menyampaikan, pihaknya meminta pemerintah daerah segera menetapkan petunjuk teknis PPDB tahun 2020 untuk wilayah masing-masing. Selain penetapan zona, kuota, dan jalur PPDB, pedoman teknis itu juga harus mengatur mekanisme penerimaan di masa darurat Covid-19.
Hamid menekankan, pihaknya tetap mendorong PPDB berjalan, tetapi metodenya memakai daring. Apabila tidak bisa secara daring, maka sekolah diperbolehkan memakai metode kehadiran langsung dengan menjunjung tinggi protokol kesehatan. Misalnya, ketat memakai masker, harus ada tempat cuci tangan, disinfektan, dan jaga jarak.
Bagi daerah yang membutuhkan bantuan teknis mekanisme PPDB secara daring, mereka dapat mengajukan ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemdikbud. Hingga 17 Mei 2020, terdapat sekitar 32 dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota yang melakukan integrasi data kepada Pusdatin Kemdikbud.
Sementara hingga 18 Mei 2020, sesuai hasil pemantauan pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2020/2021, provinsi yang melakukan PPDB secara daring baru Sumatera Utara, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Adapun provinsi yang melakukan PPDB secara campuran daring dan luring baru meliputi Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Maluku.
Peneliti sosiologi pendidikan di Pusat Penelitian Kependudukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Anggi Afriansyah, saat dihubungi Jumat (22/5/2020), di Jakarta, memandang, adanya persebaran Covid-19 membuat teknis pelaksanaan PPDB menjadi lebih rumit. Kendati PPDB sudah beberapa tahun dilaksanakan dengan mekanisme daring, sebagian orang tua tetap masih datang ke sekolah untuk bertanya-tanya aspek teknis lebih detail. Apalagi, bagi kebanyakan daerah yang menerapkan mekanisme daring dan luring bersamaan.
Peran pemerintah daerah cukup krusial. Dia menilai, pemerintah daerah lah yang paling tahu posisi sekolah-sekolah di wilayahnya, seperti termasuk zona merah atau hijau persebaran Covid-19. Oleh karena itu, pemetaan zona menjadi penting sehingga antisipasi terhadap lonjakan peserta dapat dilakukan.
Selain itu, Anggi mengingatkan agar jangan sampai calon peserta didik kesulitan mengakses internet ditambah lagi punya keterbatasan ke sekolah, lalu mereka dirugikan dan tak bisa daftar. Pemerintah daerah semestinya paling paham sehingga mereka bisa membuat fleksibilitas tertentu selama proses PPDB.
Dia memahami potensi kesukaran bagi sekolah untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat sulit. Ini terutama berasal dari sekolah yang punya keterbatasan sumber daya dan pengawasan dari pemerintah daerah.
Terlepas dari potensi kendala teknis mekanisme PPDB, Anggi mengemukakan, sudah saatnya pemerintah mengembangkan data dan evaluasi. Data yang dia maksud adalah persebaran lokasi sekolah, kondisi sekolah berdasar standar nasional pendidikan, guru, demografi, dan ekonomi calon siswa. Evaluasi tahunan perlu dibuat agar tidak muncul permasalahan sama setiap tahun.
Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim mengatakan, FSGI mengapresiasi tawaran Kemdikbud untuk membantu asistensi dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk melaksanakan mekanisme PPDB secara daring. Dia berharap semakin banyak jumlah dinas pendidikan yang terintegrasi data.
"Kami tidak tahu kepastian waktu peluncuran bantuan asistensi. Apabila baru-baru ini, kami rasa terlambat. Akan tetapi, jika sudah lama penawarannya dan dinas baru merespon, kami menilai hal itu menunjukkan kesiapan pemerintah daerahnya yang kurang," kata dia.