Pemerintah Daerah Sosialisasikan Penerimaan Siswa Baru secara Daring
Sejumlah daerah mulai menyosialisasikan pelaksanaan peserta didik baru kepada masyarakat dengan memanfaatkan saluran Youtube.
Oleh
Yovita Arika
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penerimaan peserta didik baru untuk tahun ajaran 2020/2021 dilaksanakan secara daring, mulai dari proses pendaftaran, penyampaian berkas persyaratan yang dibutuhkan, hingga pendaftaran kembali peserta didik baru. Selain untuk mencegah penularan Covid-19, cara ini juga dinilai lebih efektif dan obyektif.
Sejumlah daerah mulai menyosialisasikan petunjuk teknik pelaksanaan PPDB 2020 melalui siaran langsung (live streaming) ke masyarakat dengan memanfaatkan saluran Youtube. Ini seperti dilakukan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara pada 13 Mei 2020 dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara pada 24 April 2020.
Dalam siaran langsung sosialisasi PPDB 2020, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara Liesje GL Punuh mengatakan, dengan PPDB secara daring maka obyektivitas lebih terjamin. ”Jika cara manual masih bisa diintervensi, penilaian membias, subyek penilai tidak merata, dengan teknologi (secara daring) kekurangan secara manual itu bisa diperbaiki. Pelaksanaannya juga bisa cepat dan tepat sasaran,” tuturnya.
Penyelenggaraan PPDB tahun ajaran 2020/2021 secara daring mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Selain itu, juga Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB.
Semua proses PPDB 2020 untuk tingkat SMA di Sulawesi Utara dilaksanakan secara daring, termasuk untuk pengiriman berkas-berkas persyaratan dalam jalur prestasi dan jalur perpindahan orang tua. Semua berkas persyaratan harus di-scan dan diunggah ke situs web PPDB 2020. Pendaftaran dilaksanakan pada 22-27 Juni 2020.
Demikian pula PPDB 2020 untuk tingkat SMA di Sumatera Utara, seluruhnya secara daring. Sekretaris PPDB 2020 Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Saut Aritonang mengatakan, PPDB tahun ini seluruhnya secara daring dengan memanfaatkan aplikasi Whatsapp.
Orangtua dan calon peserta didik tidak perlu ke sekolah. (Saut Aritonang)
”Orangtua dan calon peserta didik tidak perlu (datang) ke sekolah. Kalau tahun lalu untuk jalur prestasi pakai tes, sekarang tidak bisa tes. Ini mengacu Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020,” kata Saut saat menyosialisasikan PPDB 2020 melalui siaran langsung di Youtube.
Jalur zonasi
Sesuai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, mulai tahun 2020 PPDB dilaksanakan melalui empat jalur, yaitu jalur zonasi dengan kuota minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, jalur prestasi maksimal 30 persen, dan jalur pemindahan orangtua maksimal 5 persen. Sebelumnya, tidak ada jalur afirmasi, yaitu jalur yang diperuntukkan bagi siswa dari keluarga tidak mampu.
”Untuk jalur zonasi, patokannya dilihat dari (alamat) kartu keluarga yang diintegrasikan dengan data di dinas kependudukan dan catatan sipil. Untuk menetapkan keakuratan data, kami mengecek melalui NIK (nomor induk kependudukan),” kata Saut.
Dalam rapat koordinasi dengan para kepala dinas pendidikan provinsi secara daring, beberapa waktu lalu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad mengingatkan pemerintah daerah agar betul-betul cermat dalam menetapkan zona sekolah untuk jalur zonasi.
”Penetapan zona tidak harus berdasarkan wilayah administrasi, bisa lintas administrasi. Daerah yang tidak mempunyai SMA agar dimasukkan ke zona terdekat atau beri kesempatan masuk melalui jalur prestasi. Pengaturan prestasi sudah dilonggarkan dari 15 persen menjadi 30 persen,” kata Hamid.
Hamid juga minta pemda menyosialisasikan aturan PPDB, terutama terkait zonasi, agar masyarakat betul-betul memahami dan tidak lagi memburu sekolah-sekolah yang selama ini disebut sekolah favorit. Kondisi ini juga harus diantisipasi untuk mencegah protes masyarakat sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
Menjawab keinginan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan yang berniat membangun sekolah baru untuk menampung para lulusan SMP, Hamid mengimbau pemda untuk mengoptimalkan sekolah swasta. Keterbatasan jumlah sekolah negeri menerima para lulusan SMP hendaknya tidak diatasi dengan menambah ruang kelas baru atau membangun sekolah baru.
Direktur Pembinaan SMA Kemendikbud Purwadi Sutanto mengatakan, dalam PPDB, satu sekolah menerima maksimal 12 rombongan belajar (kelas). Secara manajemen, rombongan belajar yang terlalu besar tidak akan efektif. ”Selain itu juga akan menjadi sekolah besar, ini bahaya, orang (akan) ingin sekolah di situ,” ujarnya.