Waktu Daftar Sekolah Makin Dekat, Dinas Pendidikan Diminta Segera Susun Petunjuk Teknis
Proses penerimaan peserta didik baru wajib memperhatikan sejumlah hal, mulai dari penerapan sistem daring atau luring, kondisi keamanan sekolah dari Covid-19, hingga penerapan protokol kesehatan.
Oleh
Mediana
·3 menit baca
Mekanisme pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau PPDB yang tidak jelas akan meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, dinas pendidikan di daerah harus segera menerbitkan petunjuk teknis PPDB supaya wali murid tidak bingung dan segera memperoleh kejelasan.
Petunjuk teknis PPDB harus mempertimbangkan tiga hal. Hal pertama adalah kemampuan sekolah untuk menerapkan mekanisme PPDB memakai sistem daring atau luring. Kedua, kondisi daerah di tengah pandemi Covid-19 karena masing-masing mempunyai kondisi berbeda. Terakhir, protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 harus dipakai.
”Pemerintah (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Kemendikbud) harus merespons cepat. Tidak ada yang tahu kapan pandemi Covid-19 berakhir,” ujar Koordinator Jaringan Pemerhati Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji saat dihubungi Rabu (27/5/2020), di Jakarta.
Sekolah mau tidak mau harus cepat beradaptasi terhadap protokol kesehatan.
Sekolah mau tidak mau harus cepat beradaptasi terhadap protokol kesehatan. Semua sektor apa pun juga menghadapi pandemi. Pemerintah juga bertanggung jawab mempersiapkan kesediaan sekolah mengimplementasikan protokol kesehatan.
Apabila pemerintah membiarkan dan lepas tanggung jawab, Ubaid khawatir sekolah semakin tidak siap. Dia berharap, pemerintah pusat dan daerah harus berkolaborasi.
Perhatikan keluarga miskin dan rentan
Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim mempunyai pandangan senada. Komunikasi pemerintah pusat dan daerah harus seirama menyangkut mekanisme PPDB. Mekanismenya perlu memasukkan protokol kesehatan.
Realitas menunjukkan sejumlah keluarga miskin dan rentan miskin kesulitan mengakses internet dan gawai. Apabila daerah tempat tinggal mereka di zona merah Covid-19, kondisi tersebut memperparah keluarga seperti itu.
”Petunjuk teknis PPDB mirip dengan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh. Tidak semua keluarga tergolong mampu. Ketika mekanisme PPDB tidak dikawinkan dengan protokol kesehatan, semakin banyak keluarga khawatir,” katanya.
Satriwan menyampaikan, protokol kesehatan pencegahan Covid-19 diumumkan oleh pemerintah saat awal Covid-19 sekitar awal Maret 2020. Tidak lama setelah diumumkan, sekolah-sekolah diminta tutup dan kegiatan belajar-mengajar berlangsung jarak jauh.
”Kami khawatir belum semua sekolah paham penerapan protokol kesehatan,” ujarnya.
Terkait dengan pembukaan kembali sekolah, FSGI berharap pemerintah perlu memperbaiki koordinasi, komunikasi, dan pendataan. Pemerintah yang dimaksud meliputi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan pemerintah daerah. Mereka harus memastikan satu wilayah benar-benar sudah aman dari sebaran Covid-19 atau tidak hingga akhirnya memutuskan membuka sekolah.
Apabila Juli 2020 tetap dijadikan awal tahun pelajaran 2020/2021, FSGI menyarankan agar pembelajaran jarak jauh (PJJ) tetap dilangsungkan. Oleh karena itu, pemerintah harus melakukan perbaikan layanan internet sampai kompetensi guru dalam mengelola pembelajaran. Ini dirasa lebih aman dan nyaman, baik bagi guru maupun orangtua siswa.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad menyampaikan, daerah yang membutuhkan bantuan teknis mekanisme PPDB secara daring dapat mengajukan ke Pusat Data dan Informasi Kemendikbud. Hingga tanggal 17 Mei 2020, terdapat 32 dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota yang melakukan pengajuan integrasi data kepada Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud.
Sementara itu, sampai 18 Mei 2020, mekanisme PPDB secara daring diterapkan di Sumatera Utara, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Sejumlah provinsi, seperti Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Maluku, menerapkan campuran daring dan luring.