Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta Kementerian Agama melakukan pemetaan terlebih dahulu di pesantren-pesantren sebelum kegiatan belajar mengajar secara fisik dibuka lagi.
Oleh
Sonya Hellen Sinombor/Mediana/Intan Deonisia
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS-Komisi Perlindungan Anak Indonesia menilai saat ini situasi dan kondisi penularan Covid-19 di tengah masyarakat masih cukup tinggi. Oleh karena itu, pemerintah diminta untuk menunda terlebih dulu proses pembelajaran secara tatap muka langsung di pondok-pondok pesantren dalam kondisi normal baru.
“Sebaiknya ditunda jika pesantren belum memenuhi standar protokol kesehatan Covid-19. Prinsipnya, keselamatan dan kesehatan para santri harus menjadi prioritas utama agar pembukaan belajar tatap muka tidak menghadirkan masalah baru,” kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto, Selasa (2/6/2020) di Jakarta.
Untuk itu, KPAI meminta Kementerian Agama agar melakukan pemetaan terlebih dahulu terkait kondisi dan kesiapan pesantren dalam penyelenggaraan pembelajaran tatap muka sesuai dengan standar kesehatan sesuai protokol kesehatan Covid-19.
Menurut Susanto, jika pesantren berada dalam kondisi terbatas dalam mengupayakan pemenuhan standar protokol kesehatan Covid-19 untuk pembelajaran tatap muka, maka pemerintah dan pemerintah daerah hendaknya memberikan perhatian khusus terhadap pesantren, termasuk pemenuhan fasilitas dan sarana-prasarana serta pendukung lain yang dibutuhkan.
Perhatian pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama sangat penting, karena jumlah pesantren di Indonesia cukup banyak yaitu 28.194 pesantren, dengan jumlah santri jumlah santri sebanyak 18 juta anak dan didampingi oleh sebanyak 1,5 juta guru.
Dukungan pemerintah
Sebelumnya Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (RMI-PBNU) atau Asosiasi Pesantren Indonesia Abdul Ghofarozzin mengatakan, dukungan yang dibutuhkan dari pemerintah untuk pesantren-pesantren ialah kebijakan konkret mencegah pesantren dari risiko penyebaran Covid-19; dukungan fasilitas kesehatan untuk pemenuhan pelaksanaan protokol kesehatan, seperti tes cepat, hand sanitizer, serta akses pengobatan dan tenaga kesehatan; dan dukungan sarana dan fasilitas pendidikan yang meliputi fasilitas pembelajaran daring bagi santri yang belum bisa kembali ke pesantren hingga biaya pendidikan bagi santri yang terdampak secara ekonomi.
”Apabila tidak ada kebijakan nyata untuk tiga hal di atas, Asosiasi Pesantren Indonesia menyarankan pesantren memperpanjang masa belajar di rumah. Tanpa kebijakan khusus, pesantren berpotensi menjadi kluster baru pandemi Covid-19,” kata Ghofarozzin.
Secara terpisah, Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, selama vaksin belum ditemukan, upaya paling efektif untuk mencegah penularan Covid-19 adalah dengan mencegah transmisi penularan penyakit tersebut. “Saatnya kita mulai mempertimbangkan melakukan aktivitas yang produktif dan aman dari Covid-19. Namun, syarat untuk aman harus dipenuhi terlebih dahulu. Jangan cepat-cepat melakukan aktivitas produktif jika masyarakatnya belum aman Covid-19 dengan protokol kesehatan yang belum optimal dijalankan,” ujarnya.