Penerimaan Siswa Baru di Bali Menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19
Disdikpora Bali memastikan prosedur protokol kesehatan diterapkan dalam proses penerimaan peserta didik baru 2020, termasuk penerapan pendaftaran dalam jaringan.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Provinsi Bali memastikan prosedur protokol kesehatan diterapkan dalam proses penerimaan peserta didik baru atau PPDB 2020, termasuk penerapan pendaftaran secara dalam jaringan. Setiap dinas pendidikan hingga sekolah membentuk pos PPDB yang disiapkan membantu pelaksanaan pendaftaran secara daring dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
”Pos-pos PPDB juga membantu memfasilitasi di daerah yang memiliki hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran secara daring,” kata Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Provinsi Bali I Ketut Ngurah Boy Jaya Wibawa yang dihubungi seusai pertemuan secara daring antara Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga di Provinsi Bali maupun perwakilannya dengan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali, Senin (15/6/2020).
Pos-pos PPDB juga membantu memfasilitasi di daerah yang memiliki hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran secara daring.
Secara umum, menurut Boy, pelaksanaan PPDB di Provinsi Bali mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan, mulai persyaratan sampai pendaftaran PPDB.
Terkait situasi pandemi Covid-19, menurut Boy, dalam pertemuan secara daring itu, PPDB juga mengacu Surat Edaran Mendikbud No 4/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Boy menambahkan, Pemerintah Provinsi Bali sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali No 10/2020 tentang PPDB Provinsi Bali.
”Ada penyesuaian dengan protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19,” kata Boy. Protokol kesehatan pencegahan penyakit Covid-19 itu diberlakukan mulai dari pintu gerbang sekolah, di antaranya, dengan pemeriksaan suhu tubuh menggunakan alat deteksi suhu, pembersihan tangan dengan mencuci tangan atau cairan pembersih tangan, dan pemakaian masker penutup hidung dan mulut.
Tofografi alam
Dari delapan kabupaten dan satu kota di Bali, sebanyak tujuh kabupaten dan satu kota memastikan pelaksanaan PPDB secara daring. Adapun PPDB di Kabupaten Karangasem masih manual dan belum dapat dilaksanakan secara daring, antara lain, karena hambatan topografi alam yang memengaruhi kelancaran akses internet.
Kondisi itu disampaikan Kepala Disdikpora Kabupaten Karangasem I Gusti Ngurah Kartika dalam pertemuan secara daring dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali, Senin.
Dalam pertemuan secara daring itu, Kepala Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali Umar Ibnu Alkhatab mengatakan, ombudsman turut mengawasi proses PPDB di Bali dan bersama-sama jajaran dinas pendidikan akan memantau pelaksanaan PPDB tersebut.
”Kami mengapresiasi dinas pendidikan yang sudah menyiapkan regulasi petunjuk teknis dan mekanisme pencegahan pandemi dengan protokol kesehatan,” kata Umar. Untuk itu, Ombudsman meminta informasi PPDB itu disosialisasikan sedini mungkin agar publik segera tahu dan terhindar dari informasi yang menyesatkan.
Tahap pendaftaran PPDB tingkat sekolah menengah pertama di Bali umumnya dimulai 18 Juni, seperti dilaksanakan di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar. Di beberapa kabupaten, misalnya, di Jembrana dan Bangli, tahapan pendaftaran PPDB secara daring dimulai Senin (15/6/2020).
Adapun dari sisi daya tampung sekolah negeri di Bali, khususnya sekolah menengah pertama, menurut Boy, berbeda-beda di setiap daerah. Kecuali di Kota Denpasar yang daya tampung sekolah menengah pertama negerinya lebih sedikit dibandingkan jumlah lulusan sekolah dasar, daya tampung sekolah negeri di delapan kabupaten lainnya di Bali masih mencukupi untuk lulusan sekolah dasar.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Disdikpora Kota Denpasar Anak Agung Wiratama mengatakan, daya tampung SMP negeri di Kota Denpasar sebanyak 4.176 orang, sedangkan jumlah lulusan SD di Kota Denpasar mencapai 14.500 orang. ”Daya tampung sekolah negeri di Kota Denpasar memang terbatas sehingga banyak lulusan sekolah dasar yang masuk ke sekolah swasta,” ujar Wiratama.
Wiratama menambahkan, Pemkot Denpasar berencana memberikan subsidi uang gedung bagi calon murid sekolah menengah swasta dengan syarat, antara lain, calon murid tercatat dalam kartu keluarga penduduk Kota Denpasar.