Pembelajaran Jarak Jauh Tetap Perlu Dukungan Pemerintah
Pembelajaran jarak jauh di lingkup perguruan tinggi tetap perlu mendapat dukungan pemerintah. Tidak semua kampus siap. Jika dibiarkan, dampaknya adalah mahasiswa tidak memperoleh pembelajaran yang optimal.
Oleh
Mediana
·5 menit baca
Pemerintah menganggap adopsi pembelajaran jarak jauh di lingkup perguruan tinggi lebih mudah dan cepat dilakukan. Namun, realitas menunjukkan, tidak semua kampus siap sehingga berdampak ke tidak optimalnya pembelajaran yang diterima mahasiswa.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan keputusan bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19. Panduan itu disampaikan Senin (15/6/2020).
Untuk pola pembelajaran pendidikan tinggi di tahun ajaran 2020/2021, panduan menyebutkan tiga hal penting. Pertama, tahun akademik pendidikan tinggi 2020/2021 tetap dimulai pada Agustus 2020 dan tahun akademik pendidikan tinggi keagamaan 2020/2021 pada September 2020.
Kedua, pembelajaran di perguruan tinggi di semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori, demikian juga mata kuliah praktik sedapat mungkin tetap dilakukan secara daring. Mata kuliah yang tidak dapat dilaksanakan secara daring akan diletakkan di bagian akhir semester.
Ketiga, pemimpin perguruan tinggi di semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring. Misalnya, penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasinya. Lalu, tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa.
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, saat konferensi pers secara virtual, Senin (15/6/2020), menilai adopsi pembelajaran jarak jauh (PJJ) di lingkup perguruan tinggi lebih mudah. Akan tetapi, pemerintah memahami ada aktivitas prioritas yang berhubungan dengan kelulusan mahasiswa yang susah dilakukan dengan metode daring, seperti penelitian yang membutuhkan laboratorium dan peralatan ataupun mesin di studio. Pemerintah tidak ingin mengorbankan mahasiswa untuk lulus.
Beberapa mahasiswa sempat mengeluh ada dosen yang hanya memberikan tugas terus untuk mengganti proses perkuliahan.
Frans Napitu, pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Semarang, saat dihubungi Rabu (17/6/2020), dari Jakarta, menceritakan, berdasarkan pengalamannya mengikuti PJJ dengan metode daring belum memiliki standar dan manajemen pengawasan yang jelas sehingga berdampak ke kualitas keluaran pembelajaran. Perkuliahan tidak menyajikan proses interaksi yang dialektis. Beberapa mahasiswa sempat mengeluh ada dosen yang hanya memberikan tugas terus untuk mengganti proses perkuliahan.
”Sistem daring sering anjlok, dosen suka mengalihkan proses perkuliahan menjadi menjadi tugas, penilaian tidak transparan, dan mahasiswa praktikum malah mengeluarkan biaya lebih,” ujarnya.
Dia berpandangan, apabila perkuliahan tahun akademik 2020/2021 terus dilakukan dengan PJJ metode daring, pemerintah tidak boleh lepas tangan. Misalnya, menyerahkan sepenuhnya secara otonom kepada kampus. Pemerintah perlu ikut membuat standar dan manajemen pengawasan yang jelas. ”Pendidikan merupakan hak yang harus dijamin oleh negara,” kata Frans.
Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Rubait Burhan Hudaya mengatakan, secara pribadi dia tidak mempermasalahkan arahan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19. Dia kini sudah masuk jadi mahasiswa tingkat akhir.
Terkendala akses jaringan
Namun, berdasarkan keluhan yang dia terima dari sejumlah mahasiswa, PJJ metode daring yang sudah berlangsung kurang efektif karena kerap terkendala teknis. Banyak mahasiswa yang rumahnya di desa tidak mendapat jaringan internet yang memadai. Lalu, ada pula mahasiswa yang belum memiliki gawai yang bisa mendukung PJJ secara penuh.
Dosen di Sekolah Kedokteran dan Sekolah Bioteknologi Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Elisabeth Rukmini, mengatakan, dirinya sempat menggelar survei kepada 682 responden mahasiswa, dosen, dan petinggi kampus dari perguruan tinggi yang tersebar di Jawa, Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, Maluku, dan Papua.
Mayoritas responden mengapresiasi dengan baik keputusan manajemen perguruan tinggi dalam melakukan pembelajaran melalui metode daring selama pandemi. Ketika ditanyakan mengenai persentase mata kuliah yang perlu dipertahankan disampaikan dengan PJJ metode daring, 50 persen responden memilih 50-75 persen dari seluruh mata kuliah. Hampir sepertiga dari total responden merasa hanya 30-50 persen dari seluruh mata kuliah yang masih bisa menggunakan metode daring.
Menurut dia, berdasarkan temuan itu, dosen memang perlu dibekali dengan pendekatan desain instruksional, pelatihan teknis penggunaan alat pembelajaran daring, dan meningkatkan fasilitas pendukung.
Di tempat dia mengajar sekarang, farmasi sarat dengan praktikum. Maka, pihak kampus berusaha sedapat mungkin agar praktikum dialihkan ke daring asal learning objective-nya sesuai.
Sekretaris Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Muhammad Sayuti mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan semua pimpinan Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Áisyiyah (PTMA) untuk mempercepat implementasi PJJ yang sudah setahun terakhir dipersiapkan. Sebelum pandemi Covid-19, PTMA sudah menyelenggarakan pembelajaran daring meskipun berbeda-beda alat sesuai dengan kondisi mahasiswa.
”Agar panduan empat kementerian bisa diwujudkan, kami menuntut kepada menteri untuk memberikan insentif peningkatan kualitas infrastruktur yang mendukung pembelajaran daring seperti server, akses internet ke domain ac.id serta insentif untuk mahasiswa yang datanya terkoneksi dengan Pusat Data Perguruan Tinggi (PDPT),” ujarnya.
Sayuti menyampaikan, masih ada permasalahan di internal Kemdikbud mengenai implementasi perguruan tinggi yang mau secara penuh menjadi kampus PJJ daring (full online). Dalam Peraturan Mendikbud Nomor 7 Tahun 2020 sudah dibuka ruang untuk kampus full online. Pengalaman Muhammadiyah pernah mengajukan Muhammadiyah Online University (MOU), tetapi ditolak. Padahal, MOU sudah diluncurkan dan peluncurannya dihadiri oleh pejabat kementerian.
Rektor Universitas Terbuka Ojat Darojat memandang, salah satu tantangan utama implementasi PJJ adalah masih adanya dosen yang enggan memanfaatkan teknologi digital. Tidak semua dosen mampu menguasai secara maksimal teknologi sebagai media pembelajaran.
Dari sisi Universitas Terbuka, dia mengatakan siap membantu dan bersinergi dengan kampus lain yang mau memiliki kapasitas PJJ seperti Universitas Terbuka. Namun, Ojat mengakui, pihaknya memiliki keterbatasan waktu membantu jika dibandingkan dengan kompetensi yang harus dicapai.