Sengkarut penerimaan peserta didik baru di sejumlah daerah memerlukan evaluasi menyeluruh dari pemerintah pusat dan daerah. Ini penting untuk pemetaan masalah dan pemerataan mutu sekolah.
Oleh
Mediana
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah perlu mengevaluasi penerimaan peserta didik baru. Hasil evaluasi dibutuhkan untuk memetakan kebutuhan sarana-prasarana sekolah dan guru.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, Kamis (2/7/2020), di Jakarta, menyampaikan, pihaknya baru saja menyerahkan pengaduan warga terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). ”Di antara puluhan pengaduan yang kami terima, ada yang berhubungan dengan penafsiran pemerintah daerah yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB,” ujarnya.
Selama 27 Mei-28 Juni 2020, KPAI menerima 75 pengaduan warga terkait PPDB. Sebanyak 49 pengaduan berasal dari DKI Jakarta, sementara 26 pengaduan sisanya dari Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Banten, Lampung, Sumatera Utara, dan Riau. Untuk DKI Jakarta, sebagian besar pengaduan terkait seleksi jalur zonasi dengan menyertakan kriteria usia dari tertua ke muda.
Pengadu mempermasalahkan perihal anak yang jarak tempat tinggalnya jauh dari sekolah, tetapi diterima.
Pengadu mempermasalahkan perihal anak yang jarak tempat tinggalnya jauh dari sekolah, tetapi diterima. Pengadu juga menemukan sejumlah pendaftar yang memalsukan surat domisili agar bisa diterima di sekolah.
Dari 29 Juni-1 Juli 2020 terdapat penambahan delapan pengaduan. Tujuh pengaduan berasal dari DKI Jakarta, sedangkan satu pengaduan dari Buleleng, Bali. Pengaduan dari DKI Jakarta mengenai keberatan penggunaan usia sebagai kriteria awal seleksi jalur zonasi dan pemakaian akreditasi sekolah dalam jalur prestasi. Sementara pengaduan dari Buleleng menyangkut dugaan permainan surat domisili agar bisa lolos seleksi jalur zonasi.
KPI dukung jalur zonasi
Menurut Retno, KPAI konsisten mendukung seleksi PPDB jalur zonasi karena jalur ini akan mampu menciptakan keadilan akses pendidikan. Selain mendekatkan lingkungan sekolah dengan rumah siswa, jalur zonasi juga mampu menghapus paradigma sekolah ”unggulan” yang menciptakan kesenjangan layanan pendidikan selama bertahun-tahun.
KPAI mendorong pemerintah pusat dan daerah memastikan adanya pemerataan kuantitas dan kualitas sarana serta prasarana sekolah dan guru. Tanpa pemerataan, tujuan PPDB jalur zonasi mustahil tercapai.
”Kami mendesak pemerintah untuk mengevaluasi pelaksanaan seleksi PPDB jalur zonasi agar tujuan pelaksanaannya tercapai dan tidak menjadi polemik tahunan. Evaluasi juga harus dilakukan di daerah-daerah yang tidak menerapkan petunjuk teknis PPDB sesuai ketentuan dalam Peraturan Mendikbud No 44/2019,” kata Retno.
Kepala Perwakilan Jakarta Raya Ombudsman RI Teguh P Nugroho mengatakan, PPDB setiap tahun selalu memunculkan kasus penambahan rombongan belajar. Praktik penambahan rombongan belajar menambah masalah karena sekolah harus merekrut guru honorer baru. Apabila dana bantuan operasional tidak cukup untuk membayar honor guru, sekolah akhirnya menarik pungutan dari orangtua siswa.
Dalam kisruh penggunaan patokan usia sebagai syarat masuk SMP dan SMA negeri di DKI Jakarta, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menawarkan solusi membuka PPDB jalur zonasi berbasis rukun warga. Solusi ini tetap memakai usia sebagai patokan. Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga menjanjikan penambahan rombongan belajar dari jumlah siswa 36 orang per rombongan menjadi 40 siswa.
Sementara itu, ide merangkul sekolah swasta juga memiliki tantangan mengingat kualitas sekolah swasta yang beragam. Apalagi, masih banyak orangtua malas menyekolahkan anaknya ke sekolah swasta karena alasan biaya.
Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia Satriwan Salim memandang pentingnya evaluasi pelaksanaan PPDB secara komprehensif dari Kemendikbud dan pemerintah daerah. Praktik menambah rombongan belajar yang masih terjadi setiap tahun mesti diaudit.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad menyampaikan, Kemendikbud tidak punya kewenangan membatalkan peraturan teknis PPDB yang dikeluarkan dinas pendidikan. Data PPDB dipegang Inspektorat Jenderal Kemendikbud.