Sekolah Bisa Tentukan Sendiri Bentuk Ujian untuk Kelulusan Siswa
Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 memberikan keleluasaan kepada satuan pendidikan di daerah untuk memilih bentuk ujian sekolah yang sesuai kondisi masing-masing.
Oleh
Mediana
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pada tahun 2021, salah satu syarat siswa dinyatakan lulus dari satuan pendidikan adalah setelah mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. Bentuk ujian diserahkan ke masing-masing sekolah.
Hal itu dijamin dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Surat edaran ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, 1 Februari 2021.
Pada SE itu disebutkan, ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dapat dilaksanakan dalam bentuk portofolio berupa nilai rapor, nilai sikap, dan penghargaan prestasi, penugasan, tes luring atau daring, dan/atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Mansur, Rabu (10/2/2021), di Jakarta, mengatakan, apabila memahami SE Mendikbud No 1/2021 dengan benar, peraturan turunan pelaksana semestinya tidak perlu dibuat. Pemerintah daerah (pemda) boleh membuat aturan atau petunjuk teknis, tetapi bukan pada bentuk tes. Sebab, bentuk ujian sesuai SE Mendikbud No 1/2021 diserahkan kepada sekolah untuk memilih.
”Apabila ingin tetap membuat peraturan teknis, pemda bisa saja asal sebatas (menyusun) jadwal pelaksanaan yang diseragamkan untuk mempermudah sekolah melakukan perencanaan dan dinas memetakan,” ujarnya.
Mansur mengatakan, Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) sekolah bisa menentukan bentuk, jenis, ataupun materi ujian sekolah berupa tes. Dari MGMP itu akan dihimpun pengelola sekolah sebagai rekomendasi bahan. Opsi lainnya, pengelola sekolah dapat membuatkan pos ujian sebagai pedoman bagi MGMP untuk membuat materi tes.
”Hal terpenting adalah statusnya ujian (tes) yang diselenggarakan oleh sekolah,” katanya.
Presiden Asosiasi Guru Sejarah Indonesia (AGSI) Sumardiansyah Perdana Kusuma, saat dihubungi terpisah, mempunyai pandangan senada. SE Mendikbud No 1/2021 sejalan dengan semangat Merdeka Belajar yang digaungkan pemerintah. Satuan pendidikan diberikan otoritas memilih bentuk ujian yang pas.
Jika sebuah satuan pendidikan memilih bentuk ujian berupa tes luring atau daring, dinas pendidikan semestinya tidak perlu sampai intervensi kisi-kisi teknis. Hal yang bisa dilakukan dinas pendidikan adalah cukup mengawal, seperti kunjungan dan pendampingan.
”Permasalahannya selama ini adalah masih berkembang paternalisme. Sekolah ’takut’ dengan pemda,” ujarnya.
Jika satuan pendidikan memilih ujian sekolah berupa tes, substansinya cenderung mengukur pengetahuan kognitif. Sumardiansyah memandang, permasalahan seperti ini kurang disadari, bahkan oleh pemerintah daerah.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Guru PPKn Indonesia (AGPPKnI) Unro berpendapat, peraturan pelaksana SE Mendikbud No 1/2021 tetap dibutuhkan di daerah, tetapi sifatnya mempertegas SE. Dengan demikian, sekolah mempunyai landasan yuridis.
Menurut dia, SE Mendikbud No 1/2021 memang memberikan pilihan bentuk-bentuk ujian sebagai syarat siswa dinyatakan lulus. Pilihan bentuk yang diambil sekolah menyesuaikan dengan kondisi masing-masing.
Ketua MGMP Kimia DKI Jakarta Jaenudin menceritakan, dinas pendidikan DKI Jakarta sudah menyosialisasikan draf petunjuk teknis turunan dari SE Mendikbud No 1/2021. Dia mengatakan, substansi draf petunjuk teknis itu bersifat penjabaran.
”SE Mendikbud itu tidak berbeda pada tahun lalu, yakni ujian sekolah terdiri dari beberapa pilihan bentuk. Jadi, keleluasaan seperti itu bukan hal baru,” katanya.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kemendikbud Totok Suprayitno menegaskan, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan berkoordinasi erat dengan pemda terkait kebijakan penghapusan ujian nasional untuk kelulusan peserta didik pada 2021. Kemendikbud berharap, dinas pendidikan ikut memastikan penerapan kebijakan itu secara konsisten.
Seluruh program yang dilaksanakan dinas pendidikan ataupun sekolah di daerah harus tetap mengacu kepada peraturan yang berlaku. Sebagai contoh, Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, kemudian Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional dan SE Mendikbud No 1/2021.