logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanTak Mengajar dan Terima Gaji, ...
Iklan

Tak Mengajar dan Terima Gaji, Guru SD di Pelosok Kalteng Dipenjara

Tak masuk sekolah selama empat tahun dan tetap menerima gaji, Bijuri, guru di SDN 1 Sampirang, didakwa korupsi dan divonis 1 tahun 3 bulan penjara. Absen PNS tak bisa disepelekan apalagi sampai merugikan negara.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
· 3 menit baca

PALANGKARAYA, KOMPAS — Mantan guru Sekolah Dasar Negeri 1 Desa Sampirang, Kabupaten Barito Utara, Bijuri bin Tabi’i, divonis penjara 1 tahun 3 bulan karena terbukti korupsi. Ia didakwa korupsi lantaran tidak mengajar selama empat tahun tetapi tetap menerima gaji dari negara.

Bijuri terbukti tidak pernah mengajar di SDN 1 Desa Sampirang, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, sejak awal tahun 2016 sampai 2020. Ia kemudian diberhentikan oleh Bupati Barito Utara dalam surat keputusannya pada tahun 2021.

https://cdn-assetd.kompas.id/2UkPzdBcTzzqeuVh1ggfYwhtovI=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2022%2F01%2FIMG-20220111-WA0011_1641900629.jpg
DOKUMEN ROBY CAHYADI

Rumput dan ilalang memenuhi lingkungan Sekolah Dasar Negeri 1 Sampirang, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000