Tak Mengajar dan Terima Gaji, Guru SD di Pelosok Kalteng Dipenjara
Tak masuk sekolah selama empat tahun dan tetap menerima gaji, Bijuri, guru di SDN 1 Sampirang, didakwa korupsi dan divonis 1 tahun 3 bulan penjara. Absen PNS tak bisa disepelekan apalagi sampai merugikan negara.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Mantan guru Sekolah Dasar Negeri 1 Desa Sampirang, Kabupaten Barito Utara, Bijuri bin Tabi’i, divonis penjara 1 tahun 3 bulan karena terbukti korupsi. Ia didakwa korupsi lantaran tidak mengajar selama empat tahun tetapi tetap menerima gaji dari negara.
Bijuri terbukti tidak pernah mengajar di SDN 1 Desa Sampirang, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, sejak awal tahun 2016 sampai 2020. Ia kemudian diberhentikan oleh Bupati Barito Utara dalam surat keputusannya pada tahun 2021.
Selama absen mengajar itu, Bijuri masih menerima gaji pokok dari negara. Meskipun dikembalikan dalam persidangan, Bijuri tetap didakwa kasus korupsi karena masih menerima gaji tetapi tidak melaksanakan tugasnya dalam mengajar di sekolah tersebut.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kota Palangkaraya, ibu kota Provinsi Kalteng, yang diketuai Erhammudin, Bijuri dijatuhi hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Bijuri dipenjara selama 1 tahun 9 bulan.
”Kami akan tentukan sikap dalam tujuh hari ini mengingat vonisnya lebih ringan dari JPU,” kata pengacara Bijuri, Roby Cahyadi, di Palangkaraya, Selasa (11/1/2022).
Sidang tindak pindana korupsi itu dijalankan secara daring pada Senin (10/1/2022). Erhammudin dalam putusannya meminta Bijuri membayar uang pengganti sebesar Rp 189 juta subsider kurungan penjara 8 bulan juga denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.
Roby menjelaskan, Bijuri tidak mengajar lantaran di sekolah itu sudah tidak layak melaksanakan pembelajaran karena hanya memiliki tiga siswa. Apalagi, desa itu juga sudah ditinggalkan penduduknya karena terlalu pelosok. Dari foto-foto yang diperlihatkan di persidangan, sekolah itu bahkan sudah dipenuhi semak belukar.
Selain hanya memiliki tiga siswa, sekolah papan itu hanya memiliki tiga guru, yakni kepala sekolah yang juga mengajar, Bijuri, dan seorang guru honorer. Hanya Bijuri dan kepala sekolah yang merupakan pegawai negeri.
Desa Sampirang berjarak lebih kurang 85 kilometer dari Muara Teweh, ibu kota Kabupaten Barito Utara. Dari Kota Palangkaraya, ibu kota Provinsi Kalteng, jaraknya mencapai 317 kilometer.
Bijuri tinggal di desa sebelah yang jaraknya tidak lebih dari satu jam. Menurut Roby, selama tidak mengajar, Bijuri menjadi penebang kayu sehingga tidak fokus dalam mengajar.
Dalam nota pembelaan terdakwa, Roby menjelaskan, Bijuri tidak pernah menandatangani absen karena memang absen tidak pernah diberikan oleh kepala sekolahnya dan karena ia jarang pergi ke sekolah. Untuk mendapatkan tunjangan dan gaji harus ada absen sehingga hal itu menjadi kejanggalan dalam keterangan kepala sekolah saat menjadi saksi.
”Terdakwa juga disebut mengancam saksi kalau tidak memalsukan absen, padahal Bijuri atau terdakwa mengaku tidak pernah mengancam saksi atau kepala sekolah,” kata Roby.
Sejak tahun 2016, lanjut Roby, Bijuri sudah diperiksa auditor Inspektorat Kabupaten Barito Utara tahun 2016 karena tidak mengajar, tetapi tidak dipecat dan dibiarkan begitu saja sampai tahun 2021 di mana bupati memberhentikan Bijuri dengan hormat atas permintaan Bijuri sendiri.
”Jadi, ini sebenarnya persoalan administrasi, masalah disiplin PNS saja bukan pidana korupsi harusnya,” ungkap Roby.
JPU yang juga Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Barito Utara Mochamad Ariffudin mengungkapkan, pihaknya akan mengambil sikap atas putusan hakim yang lebih rendah dari tuntutan mereka. ”Kami akan pikir-pikir lagi terhadap putusan itu,” katanya.
Jangan sepele soal absen dan bekerja sebaik-baiknya untuk masyarakat.
Ariffudin menjelaskan, kasus itu harus memberikan efek jera terhadap PNS dan petugas pelayanan masyarakat agar menjalankan tugasnya dengan baik. Apalagi PNS digaji menggunakan uang negara.
”Jangan sepele soal absen dan bekerja sebaik-baiknya untuk masyarakat,” ujar Ariffudin.