logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanMenteri PPPA Apresiasi Putusan...
Iklan

Menteri PPPA Apresiasi Putusan Hakim pada Herry Wirawan

Kekerasan seksual merupakan kejahatan kemanusiaan. Tuntutan hukum yang berat para pelaku menjadi pembelajaran untuk memberikan efek jera pada pelaku.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
· 3 menit baca
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Kamis (26/8/2021).
DOKUMENTASI/HUMAS KEMENTERIAN PPPA

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Kamis (26/8/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang menjatuhkan pidana mati kepada terpidana Herry Wirawan, pelaku kekerasan seksual dan eksploitasi 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat, diapresiasi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati. Di sisi lain, ia juga menghormati putusan, termasuk upaya hukum lain yang masih memungkinkan dilakukan oleh terpidana melalui upaya kasasi.

”Menurut kami putusan tersebut sudah sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan sesuai harapan masyarakat. Demikian juga terkait dengan putusan restitusi yang dibebankan kepada pelaku, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, dalam keterangan pers, Senin (4/4/2022).

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000