logo Kompas.id
EkonomiFreeport Tunggu Kajian...
Iklan

Freeport Tunggu Kajian Internal

Oleh
· 2 menit baca

DEPOK, KOMPASPT Freeport Indonesia masih menunggu kajian internal terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 beserta aturan turunannya. Kajian tersebut terkait dengan penyesuaian yang harus dilakukan PT Freeport Indonesia. "Soal PP dan peraturan menteri, saya tidak dalam posisi untuk menanggapi. PT Freeport Indonesia dalam posisi masih mengkaji karena ini menyangkut investasi bernilai miliaran dollar AS dan proses selama puluhan tahun," kata Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Chappy Hakim, dalam Kuliah Umum bertajuk "Lingkungan Bisnis dan Strategis PT Freeport Indonesia" yang diselenggarakan Program Pascasarjana Ilmu Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, akhir pekan lalu, di Depok, Jawa Barat.Pemerintah telah menerbitkan PP No 1/2017 sebagai perubahan keempat PP No 23/2010 tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara beserta aturan turunannya. Aturan turunan itu adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 5/2017 dan Peraturan Menteri ESDM No 6/2017. Peraturan tersebut mengatur tentang ekspor mineral bukan hasil pengolahan dan pemurnian di dalam negeri diizinkan hingga lima tahun ke depan, dengan sejumlah syarat tertentu. Adapun perusahaan pertambangan yang diperbolehkan melakukan ekspor adalah perusahaan dengan izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Dengan demikian, perusahaan dengan kontrak karya (KK) tidak diperbolehkan mengekspor konsentrat. "Kami tidak mempunyai pilihan dan harus tunduk pada regulasi atau peraturan yang ada. Tidak ada celah sedikit pun," kata Chappy.Pada kesempatan tersebut, Vice President Corporate Communications PT Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, hingga saat ini, produksi masih berjalan normal . "Saat ini masih normal, karena kami, kan, punya PT Smelting di Gresik. Cuma ekspornya yang belum bisa. Akan tetapi kalau pengapalan dalam negeri tetap jalan, belum ada yang terganggu," kata Riza.Menurut Riza, saat ini PT Freeport Indonesia fokus mencari jalan keluar agar ekspor konsentrat tetap dapat dilakukan. Riza menambahkan, pihaknya terus berdiskusi dengan pemerintah. Selain itu, PT Freeport Indonesia berharap agar pemerintah memberi jaminan perpanjangan kontrak. "Kami sebenarnya meminta syarat kepada pemerintah dengan adanya semacam kepastian dalam bentuk stabilitas investasi kepada pemerintah agar kami pun nyaman meneruskan investasi. Sebab investasi ini, kan, untuk kelanjutan operasi, termasuk membangun smelter," kata Riza. Terkait pembangunan smelter atau fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral, pemerintah membentuk tim khusus untuk mengawasi pelaksanaan kewajiban bagi perusahaan tambang mineral ini. (NAD)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000