logo Kompas.id
EkonomiBelum Berstatus IUPK,...
Iklan

Belum Berstatus IUPK, Perusahaan Bisa Ekspor

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memberi sinyal, perusahaan pemegang kontrak karya bisa mengekspor mineral bukan hasil pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. Hal ini bisa dilakukan perusahaan itu selama dalam masa peralihan status menjadi izin usaha pertambangan khusus. Dalam aturan disebutkan, hanya pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang bisa mengekspor mineral bukan hasil pengolahan dan pemurnian di dalam negeri."Proses permanen (menjadi IUPK) memerlukan waktu. Kan, enggak bisa kalau proses IUPK butuh tiga atau enam bulan, terus enggak bisa ekspor sama sekali. Pasti akan mengganggu perekonomian di daerah itu atau menciptakan pengangguran yang besar," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan di sela-sela rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Senin (30/1), di Jakarta.Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 sebagai perubahan keempat PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, hanya perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan IUPK yang bisa menjual mineral bukan hasil pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. Dengan demikian, perusahaan pemegang kontrak karya tidak lagi bisa mengekspor konsentrat atau mineral hasil pengolahan.Di dalam rapat, sejumlah anggota Komisi VII mempersoalkan kebijakan pemerintah membuka keran ekspor mineral mentah dan konsentrat. Pemerintah dianggap melanggar kesepakatan tentang larangan ekspor mineral mentah. Anggota Komisi VII dari Partai Gerindra, Harry Poernomo, mengatakan, kebijakan tersebut mengingkari semangat hilirisasi mineral di dalam negeri. Kebijakan itu sebagai gambaran seolah-olah pemerintah tak tahu lagi hal yang harus dilakukan. "Lantaran sudah telanjur (keluar kebijakan membolehkan ekspor mineral mentah), ya, sudah kita amankan saja. Mari kita kawal bersama dan diawasi dengan ketat pelaksanaannya. Kalau perlu Komisi VII dilibatkan dalam pengawasan agar tak terulang lagi," ujar Harry. Pemerintah membuka keran ekspor lantaran pembangunan smelter atau fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri tersendat. (APO)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000