logo Kompas.id
EkonomiKisruh UU Peternakan
Iklan

Kisruh UU Peternakan

Oleh
· 3 menit baca

Undang Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan sangat mungkin merupakan satu di antara sedikit aturan yang kerap diubah dan mendapat uji materi. Kasus dugaan suap di seputar itu terungkap pekan lalu. Sebenarnya bau tak sedap sudah lama muncul. Operasi tangkap tangan terhadap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dan tersangka penyuap serta sejumlah orang lainnya makin meyakinkan kita bahwa sebenarnya sudah lama banyak kalangan yang berkepentingan dengan UU ini. Pada awal masa reformasi persoalan impor ternak dan produk asal ternak muncul ketika kasus penyakit sapi gila merebak di Eropa. Indonesia yang mendapat predikat negara bebas penyakit sapi gila dan penyakit mulut dan kuku berhak menolak. Pemerintah pun menutup keran impor daging dari Eropa.Perseteruan antara yang meminta agar impor dari negara yang bebas dengan negara yang tidak bebas mulai muncul. Saat itu aroma politik mulai merebak di tengah perseteruan itu. Sangat mungkin saat itu sudah ada pihak yang menggunakan lobi politik agar mendukung salah satu kepentingan.Hingga kemudian muncul UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang merupakan perubahan UU yang lama. Dalam aturan ini, Pasal 59 Ayat (2) dan (4) menyatakan bahwa pemerintah membuka impor daging dari luar negeri berdasarkan basis zona. Dengan pasal ini, maka impor ternak dan produk asal ternak boleh berasal dari negara yang tidak bebas penyakit hewan. Kontan saja UU ini memunculkan protes dari pendukung impor dari negara yang bebas penyakit. Mereka mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.Hasil dari uji materi adalah salah satunya, yaitu pasal terkait dengan pemberlakuan berbasis zona (wilayah dalam satu negara) menggantikan berbasis negara dalam hal impor hewan, khususnya sapi, harus dibatalkan. Dengan demikian, impor ternak dan produk asal ternak dari negara yang tidak bebas penyakit tidak bisa dilakukan.Tak berhenti sampai di sini. Mereka yang mendukung zona terus melakukan upaya lagi. Pada 2014 keluar UU No 41/2014 tentang Perubahan atas UU No 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pasal zona itu muncul kembali di Pasal 36C, bahwa pemasukan ternak ruminansia indukan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat berasal dari suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukannya.Pasal inilah yang digugat beberapa kalangan yang kini menunggu putusan Mahkamah Konstitusi. Di tengah waktu menunggu, muncul dugaan suap itu. Lepas dari perseteruan kedua pihak, ada dua hal besar terkait peternakan di negeri ini, yaitu harga daging mahal dan status negeri ini bebas penyakit. Keduanya sepertinya sulit dipertemukan. Pemerintah harus mengambil keputusan, memilih impor berbasis zona dengan keuntungan harga daging murah, tetapi ada ancaman penyakit atau impor berbasis negara, tetapi harga mahal dan keuntungannya masih bisa berstatus bebas penyakit. Apa pun pilihannya, pemerintah harus memitigasi risiko masing-masing. (ANDREAS MARYOTO)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000