Perluas Akses, Bank GenjotLayanan Digital
BADUNG, KOMPAS — Perkembangan dunia digital juga diadopsi industri perbankan. Seperti halnya industri lain, layanan industri perbankan dalam bentuk digital ini digenjot untuk mempermudah dan memperluas akses masyarakat. Perbankan digital tersebut diharapkan bisa menekan jumlah masyarakat yang belum dapat mengakses layanan keuangan. Dalam acara Indonesia Fintech Festival and Conference 2016, Agustus 2016, Presiden Joko Widodo memaparkan, tingkat literasi keuangan di Indonesia baru sekitar 21,8 persen dari jumlah penduduk Indonesia yang sekitar 250 juta orang. "Layanan digital juga ditujukan untuk memberi kemudahan dalam membuka rekening dan layanan transaksi perbankan," kata Wakil Direktur Utama PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Tbk Djemi Suhenda di Badung, Bali, Kamis (2/2). Transaksi perbankan itu, antara lain menyimpan dana, mengirim dana, membayar transaksi belanja elektronik, serta membeli pulsa telepon dan listrik. Bagi masyarakat yang sebelumnya tak mengenal layanan keuangan formal, layanan perbankan digital akan memudahkan akses masyarakat. Layanan perbankan itu bisa diakses menggunakan telepon seluler sederhana. Transaksi juga bisa dilakukan melalui agen BTPN, yang per Desember 2016 sebanyak 171.000 agen. "Sebagian besar yang belum mengenal layanan perbankan adalah petani dan nelayan. Ada juga pekerja informal, buruh, dan pelaku usaha mikro," kata Djemi. Namun, bagi masyarakat yang sudah mengenal layanan perbankan, aksesnya bisa diperluas melalui perbankan digital menggunakan telepon seluler pintar. Untuk mendorong penggunaan layanan digital ini, BTPN bekerja sama dengan pihak lain, di antaranya penyedia layanan transportasi aplikasi. Direktur Kepatuhan dan Sekretaris Perusahaan BTPN Anika Faisal menambahkan, sejumlah hal disederhanakan untuk mengakomodasi perkembangan perbankan digital. Misalnya, kemudahan membuka rekening perbankan digital melalui layanan aplikasi di ponsel pintar."Ada syarat yang disederhanakan tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian," kata Anika. Terkait regulasi, Djemi berpendapat, sejauh ini regulasi sudah mengikuti laju perkembangan perbankan digital. "Namun, masih ada bagian regulasi yang perlu diperbaiki, yakni soal Know Your Customer. Perbaikan diperlukan agar perbankan digital bisa mengadopsi perkembangan dengan cepat," ujarnya. Anika menambahkan, sejauh ini, regulasi di Indonesia masih mengharuskan tatap muka dalam pengenalan nasabah (Know Your Customer/KYC). (IDR)