logo Kompas.id
EkonomiPemerintah Harus Tegas Menagih...
Iklan

Pemerintah Harus Tegas Menagih BHP Frekuensi

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah harus menindak tegas para pemegang izin stasiun radio dan izin pita spektrum frekuensi radio yang belum memenuhi kewajiban membayar biaya hak penggunaan atau BHP frekuensi radio. Sebab tunggakan BHP frekuensi radio mengurangi pendapatan negara bukan pajak.Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang diperbarui dengan PP No 76/2010, biaya BHP frekuensi radio terdiri dari dua jenis. Antara lain, BHP frekuensi radio untuk izin stasiun radio (ISR) dan BHP frekuensi radio untuk izin pita spektrum frekuensi radio (IPSFR). Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, mengatakan hal itu, Minggu (5/2), di Jakarta. Berdasarkan data yang dihimpun CBA dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total piutang pokok dan piutang denda biaya BHP frekuensi radio tahun 2013 mencapai Rp 3,181 triliun, tahun 2014 Rp 2,761 triliun, dan tahun 2015 Rp 1,964 triliun. Tagihan BHP frekuensi radio wajib dibayar setiap tahun.Dihubungi terpisah, anggota Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Mas Wigrantoro Roes Setiadi, mengatakan, tagihan kewajiban pembayaran BHP frekuensi radio biasanya diterbitkan sebulan sebelum tanggal jatuh tempo. Pemegang ISR ataupun IPSFR dikenakan denda apabila tidak membayar kewajiban setelah batas waktu. Jika denda tidak dipenuhi, sanksinya berupa penghentian operasional hingga pencabutan izin penggunaan frekuensi. Persoalannya, penerapan sanksi yang masih lemah. Transparansi perlu dikedepankan. Menurut dia, pemerintah semestinya dapat mengumumkan ke publik nama-nama pemegang izin yang belum menunaikan kewajiban atau langsung memberikan sanksi. Tiga kaliDirektur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo Ismail yang dikonfirmasi, mengatakan, prosedur penagihan kewajiban BHP frekuensi radio dilakukan dengan cara mengirim surat peringatan kepada pemegang izin. Surat peringatan dikirim hingga tiga kali. Jika tetap tidak membayar, maka wewenang penagihan dilimpahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kementerian Keuangan. Ismail membenarkan sejumlah pemegang izin yang menunggak kewajiban membayar BHP frekuensi radio. Namun, dia mengaku tidak hapal jumlah dan nama perusahaannya. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara yang juga dikonfirmasi, menjelaskan tiga tahap penagihan kewajiban BHP frekuensi radio. Pertama, apabila sudah jatuh tempo dari waktu yang diatur dan belum membayar, pemegang izin akan dikenakan denda. Mereka wajib melunasi pokok dan denda BHP frekuensi radio. Kedua, jika pemegang izin masih enggan melunasi, BHP terutang akan diurus tim optimalisasi yang melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Tahap ketiga adalah proses hukum. Ini hanya bisa dilakukan jika pemegang izin tetap tidak mau memenuhi kewajiban hingga tahap kedua. "Proses hukum itu dibawa ke peradilan perdata. Memang sudah ada yang menunggak BHP frekuensi," katanya. (MED)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000