logo Kompas.id
Ekonomi15 Kementerian dan Lembaga...
Iklan

15 Kementerian dan Lembaga Mengurus Pekerja Maritim

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Sekitar 15 kementerian dan lembaga terlibat dalam urusan ketenagakerjaan di bidang maritim. Harmonisasi peraturan antarkementerian dan lembaga itu perlu segera dilakukan agar perlindungan hak-hak awak kapal dan pelaut lebih maksimal.Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim, Senin (6/2), di Jakarta, mengatakan, kementerian dan lembaga terlibat itu, antara lain, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Kemenaker berperan menerbitkan izin usaha kepada perusahaan pengerah tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS). BNP2TKI bertugas mengurusi pemberangkatan tenaga kerja Indonesia. Adapun, Kemenhub bertugas mengeluarkan surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal (SIUPPAK). Rapat Paripurna DPR pada September 2016 menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Konvensi Ketenagakerjaan Maritim 2006. Pada 6 Oktober 2016, UU No 15/2016 tentang Pengesahan Konvensi Ketenagakerjaan Maritim 2006 disahkan oleh Presiden Joko Widodo. Subyek hukum UU No 15/2016 adalah awak kapal dan pelaut. Di dalamnya, tercakup konten pokok perlindungan, seperti standar persyaratan minimum pelaut bisa bekerja di atas kapal, fasilitas di atas kapal, dan standar perlindungan pekerja. "Tindak lanjut pasca pengesahan UU No 15/2016 adalah harmonisasi peraturan terkait ketenagakerjaan di bidang maritim yang selama ini diurus lintas kementerian dan lembaga," ujar Abdul. Kekosongan aturanKepala Bagian Hubungan Masyarakat BNP2TKI Servulus Bobo mengatakan, pihaknya pernah mengeluarkan Peraturan Kepala BNP2TKI No 3/2013 tentang Tata Cara Penempatan dan Perlindungan TKI Pelaut Perikanan di Kapal Berbendera Asing. Semangat utamanya adalah mengisi kekosongan aturan hukum, terutamanya bagi TKI nelayan. Pada tahun yang sama, Kemenhub menerbitkan Permenhub No 84/2013 tentang Penempatan Awak Kapal. Di dalam kedua aturan itu, pemahaman peran dan tugas tenaga kerja di kapal laut berbeda. "Kami lebih memfasilitasi penempatan TKI nelayan. Selama 2012-2016, kami menempatkan 18.182 orang nelayan ke 68 negara. Kasus dominan yang kami tangani berkaitan soal gaji rendah, jam kerja tidak menentu, dan isi kontrak kerja bermasalah," ujar Servulus. Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker Soes Hindharno, di sela-sela rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR, menyebutkan, belum ada rencana pembuatan surat keputusan bersama menteri untuk menindaklanjuti keberadaan UU No 15/2016. Sebagai gantinya, dalam waktu dekat, Kemenaker akan mengeluarkan peraturan yang mengakomodasi Peraturan Kepala BNP2TKI No 3/ 2013 dan Permenhub No 84/2013. Soes mengakui, ada sejumlah kasus pengiriman tenaga kerja Indonesia ilegal di bidang maritim ke luar negeri. Di Taiwan, misalnya, terdapat 44 kasus pada 2016. Mereka umumnya dipekerjakan di kapal yang berlayar di luar batas laut teritorial Taiwan. "Dari total 450 PPTKIS yang terdaftar pada kami, hanya 7 di antaranya menjalankan bisnis perekrutan dan pengiriman tenaga kerja bidang maritim. Kami memang memikirkan perlunya harmonisasi lintas kementerian dan lembaga agar memudahkan koordinasi," kata Soes. (MED)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000