logo Kompas.id
EkonomiPenentuan Kuota Impor Jadi...
Iklan

Penentuan Kuota Impor Jadi Kunci Kebijakan

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Penentuan kebutuhan atau kuota impor ternak dan produk ternak oleh pemerintah menjadi kunci dalam kebijakan impor ternak dan produk ternak berdasarkan sistem zona. Hal ini untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi terkait sistem zonasi dalam memasukkan ternak dan produk ternak ke Indonesia. Penentuan kebutuhan impor itu sebaiknya diputuskan melalui rapat terbatas di tingkat Kementerian Koordinator Perekonomian. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) I Ketut Diarmita di Jakarta, Rabu (8/2).Ketut menilai, putusan MK sudah cukup baik. Terkait keamanan impor ternak dan produk ternak, ketentuan Kementan selama ini sudah cukup ketat dan menganut prinsip kehati-hatian. Namun, menurut Ketut, setelah putusan MK itu, yang perlu diperhatikan adalah siapa yang menentukan keadaan mendesak sehingga diperlukan impor ternak dan produk ternak. "Siapa yang bisa menentukan syarat keadaan mendesak karena pasokan kurang," katanya. Dalam pertimbangan putusan MK terkait permohonan sistem zonasi dalam pemasukan hewan ternak itu, MK menekankan, syarat keadaan mendesak saat masyarakat membutuhkan pasokan ternak dan produk ternak harus menjadi syarat mutlak. Ketut menilai, persoalan keseimbangan antara pasokan dan permintaan daging sapi lebih terkait dengan masalah perdagangan. Oleh karena itu, peran Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga penting dalam menentukan kebutuhan impor ternak dan produk ternak. Penentuan kebutuhan impor biasanya dibicarakan dalam rapat terbatas antara Kementan, Kemendag, dan Kementerian Koordinator Perekonomian. Menurut Ketut, kebutuhan daging sapi secara nasional setara dengan 4,5 juta sapi per tahun. Sebanyak 650.000 ton daging sapi atau setara 1,5 juta sapi diimpor. Sisanya, sebanyak 3 juta sapi, dipasok dari sapi lokal.Mekanisme Secara terpisah, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, Biro Hukum Kemendag dan Biro Hukum Kementan masih mengkaji putusan MK tersebut dan akan memberikan rekomendasi atau pendapat. Terkait persyaratan keadaan mendesak yang ditekankan MK, menurut Oke, masih harus dilihat dalam putusan, apakah sudah ditentukan siapa yang menentukan keadaan mendesak tersebut. Jika belum, persyaratan keadaan mendesak dapat disepakati melalui mekanisme yang dibangun Kementan, Kemendag, dan Kementerian Koordinator Perekonomian.Oke menambahkan, saat ini Kementan dan Kemendag memiliki persyaratan importasi ternak dan produk ternak yang ketat. "Prinsip kehati-hatian sudah dilakukan selama ini," katanya. Ketut menambahkan, penambahan populasi sapi di dalam negeri akan terus diupayakan. Karena itu, Kementan telah membuat dan melaksanakan sejumlah kebijakan, di antaranya memberdayakan unit pelaksana teknis (UPT) penghasil bibit sapi. "Targetnya, rata-rata 300.000 bibit sapi per tahun," katanya. Upaya lain adalah menggalakkan program sapi indukan wajib bunting bagi masyarakat yang memiliki sapi. Kementan juga mendorong pelaku usaha atau importir mengimpor induk sapi sehingga pembibitan dapat dilakukan. Tahun 2016, impor induk sapi mencapai 4.700 ekor. Sementara itu, di Tasikmalaya, Jawa Barat, daging sapi impor membanjiri pasar-pasar tradisional di perdesaan. Akibatnya, penjualan sapi dari peternak lokal turun. Kepala UPT Dinas Pasar Hewan Manonjaya, Tasikmalaya Kendi Efendi mengatakan, sebelum daging sapi impor masuk pasar tradisional, setiap minggu 50-60 sapi dibeli untuk dipotong. (FER/DMU)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000