logo Kompas.id
EkonomiKetentuan Tetap Mengikat
Iklan

Ketentuan Tetap Mengikat

Oleh
· 4 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Perusahaan tambang yang mengubah status operasi dari kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus tetap harus mematuhi ketentuan yang ada. Ketentuan yang mengikat itu di antaranya mengenai perpajakan dan pelepasan saham hingga sedikitnya 51 persen. Ketentuan lain adalah kewajiban membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter. Sejauh ini, baru dua perusahaan yang pengajuan perubahan status operasinya dikabulkan pemerintah. Dua perusahaan itu adalah PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara. "Saya mengapresiasi perubahan status operasi perusahaan dari kontrak karya ke izin usaha pertambangan khusus. Namun, perubahan tersebut harus diikuti dengan pemenuhan ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk melepas saham sedikitnya sebesar 51 persen," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Partai Golkar Satya Widya Yudha, Minggu (12/2), di Jakarta.Menurut Satya, upaya pemerintah menjembatani kebuntuan hilirisasi mineral dengan menerbitkan sejumlah aturan baru yang memuat syarat perubahan status operasi dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dapat dimaklumi. Namun, DPR tetap memproses revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Saat ini, proses revisi undang-undang itu masih terus berjalan dan diharapkan bisa tuntas selekas mungkin.Bea keluarDirektur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono memastikan, perusahaan pemegang KK yang mengubah status operasinya menjadi IUPK wajib mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Secara otomatis, ketentuan perpajakan yang tercantum dalam KK dinyatakan gugur. Hal itu disampaikan Bambang pada saat mengumumkan persetujuan pemerintah mengenai perubahan status operasi PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara, akhir pekan lalu. "Selain itu, mereka (perusahaan pemegang IUPK) juga wajib membangun smelter di dalam negeri. Kewajiban itu merupakan syarat untuk bisa mengekspor (konsentrat)," ujar Bambang.Berapa besaran bea keluar, lanjut Bambang, kini sedang diproses di Kementerian Keuangan. Setelah mengantongi izin ekspor konsentrat, perusahaan itu akan dikenai bea keluar. Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengusulkan bea keluar maksimal 10 persen.Dalam ketentuan KK, royalti untuk tembaga, emas, dan perak masing-masing sebesar 3,5 persen, 1 persen, dan 1 persen. Berdasarkan ketentuan dalam IUPK, royalti untuk tembaga menjadi 4 persen, emas menjadi 3,75 persen, dan perak menjadi 3,25 persen. Perubahan status KK menjadi IUPK bisa meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertambangan.Sejak penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017-sebagai perubahan keempat PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara-beserta sejumlah aturan turunannya, hanya perusahaan pemegang IUP dan IUPK yang bisa mengekspor mineral bukan hasil pengolahan dan pemurnian. Perusahaan yang masih berstatus KK tidak lagi bisa mengekspor mineral mentah. Namun, perusahaan ini tidak diwajibkan untuk mengubah status operasi menjadi IUPK.Divestasi sahamSelain kewajiban membangun smelter, perusahaan yang mengantongi IUPK juga wajib melepaskan sahamnya, minimal 51 persen. Pelepasan saham itu dilakukan secara bertahap hingga tahun ke-10 sejak berproduksi. Divestasi saham ditujukan kepada Pemerintah Indonesia, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan swasta nasional. Vice President Corporate Communication PT Freeport Indonesia Riza Pratama, dalam rapat dengar pendapat di Komisi VII DPR, pekan lalu, mengatakan, mengenai divestasi saham perusahaan, pihaknya masih terus merundingkan hal itu dengan pemerintah. Namun, sampai saat ini belum ada kesepakatan dengan pemerintah. Salah satu hal yang diinginkan perusahaan dari pemerintah adalah mengenai kepastian investasi."Kami menginginkan kepastian. Artinya, ada semacam stabilitas berinvestasi. Sebab, di dalam IUPK dan KK ada sejumlah perbedaan tertentu. Investasi yang dikeluarkan perusahaan cukup besar. Jadi, kenyamanan dalam berinvestasi sangat diperlukan," kata Riza.Dengan dikabulkannya perubahan status operasi PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (sebelumnya bernama PT Newmont Nusa Tenggara) menjadi IUPK, maka, berdasarkan ketentuan, masa operasi kedua perusahaan itu berakhir sesuai sisa operasi dalam KK. Untuk Freeport, masa operasi akan berakhir pada 2021 dan Amman berakhir pada 2028. Kedua perusahaan itu dapat mengajukan perpanjangan operasi kepada pemerintah paling cepat lima tahun sebelum kontrak berakhir. (APO)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000