logo Kompas.id
EkonomiBuka Data Bank Bisa Lebih...
Iklan

Buka Data Bank Bisa Lebih Cepat

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi usulan untuk membuka rahasia bank wajib pajak, yaitu Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank atau Akasia. Sementara, Otoritas Jasa Keuangan mempercepat pemberian izin atas surat permintaan Menteri Keuangan dengan menerapkan Aplikasi Buka Rahasia Bank atau Akrab. Kedua aplikasi itu bisa diakses secara dalam jaringan. Menurut Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, aplikasi itu sebenarnya bukan aturan baru. Namun, aplikasi itu merupakan dukungan OJK untuk mempercepat pemeriksaan yang dilakukan terhadap wajib pajak yang juga nasabah bank. "Kami berkolaborasi dan bersinergi dengan OJK untuk menciptakan (aplikasi) ini," ujar Yoga dalam jumpa pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (13/2). Jumpa pers juga dihadiri Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi. Dengan menggunakan aplikasi tersebut, DJP bisa membuka rekening bank wajib pajak yang sedang diperiksa dan disidik hanya dalam waktu satu pekan hingga satu bulan. Sebelumnya, jika dilakukan secara manual atau tanpa aplikasi, bisa memakan waktu 6 bulan hingga 1 tahun untuk mengakses rekening bank wajib pajak. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap wajib pajak menjadi lebih efisien. Pegawai pajak yang memiliki otoritas untuk membuka rekening bank wajib pajak tersebut adalah kepala kantor pelayanan pajak (KPP) dan kepala wilayah pajak di tempat wajib pajak berada. Pada Februari ini, baru ada 16 KPP dan 10 kantor wilayah yang sudah bisa menerapkan aplikasi Akasia. Namun, menurut rencana, mulai 1 Maret 2017, aplikasi Akasia sudah bisa diberlakukan di semua KPP dan kantor wilayah pajak di seluruh Indonesia. Bahkan, mulai 1 Maret, aplikasi Akasia dan Akrab juga akan saling terhubung. Pengampunan pajak Menjelang berakhirnya program pengampunan pajak pada 31 Maret 2017, DJP mendorong masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji mengatakan, wajib pajak yang sudah mengikuti program pengampunan pajak diharapkan melaporkan pajak dan hartanya pada tahun-tahun mendatang dengan benar. Bagi wajib pajak yang belum mengikuti program pengampunan pajak, kata Prayitno, masih ada waktu untuk memanfaatkannya. Tarif 5 persen yang diterapkan hingga akhir Maret mendatang dinilai masih murah. Sesuai ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, wajib pajak yang tidak ikut pengampunan pajak atau ikut tetapi tidak melaporkan kondisi yang sebenarnya, menghadapi beberapa konsekuensi.Wajib pajak yang sudah ikut pengampunan pajak tetapi ada harta yang belum dilaporkan, maka harta itu dianggap sebagai penghasilan dan dikenai pajak penghasilan dengan tarif normal. Bahkan, ada sanksi kenaikan 200 persen dari pajak yang kurang dibayar. Bagi wajib pajak yang tidak ikut pengampunan pajak, kemudian DKP menemukan harta yang tidak dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak, maka harta itu dianggap sebagai penghasilan dan dikenai pajak beserta sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan data DJP, uang tebusan yang dihimpun dari program pengampunan pajak hingga Desember 2016 mencapai Rp 103,2 triliun. Dari jumlah itu, sekitar Rp 85,72 triliun di antaranya diperoleh dari obyek pajak non-usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sementara, uang tebusan yang diperoleh pada periode 1 Januari-10 Februari 2017 sebesar Rp 710 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp 460 miliar di antaranya diperoleh dari obyek pajak UMKM. (WIE)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000