logo Kompas.id
EkonomiTekfin Diminta Melaporkan Data
Iklan

Tekfin Diminta Melaporkan Data

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan meminta semua layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi atau teknologi finansial serta jasa pegadaian yang dikelola swasta untuk melaporkan data. Dari 600 usaha teknologi finansial yang beroperasi di Indonesia saat ini, baru 157 usaha yang sudah mendaftar ke OJK. Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyosialisasikan Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, serta Peraturan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani di sela-sela sosialisasi kedua aturan itu di Jakarta, Selasa (14/2), mengatakan, OJK menerbitkan dua aturan itu untuk mendorong dan mempercepat program inklusi keuangan. Langkah itu dalam rangka meningkatkan akses keuangan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan pemerataan pendapatan masyarakat. Saat ini, lanjut Firdaus, peraturan OJK itu masih mengatur teknologi finansial atau tekfin yang bersifat peer to peer lending, yaitu tekfin yang bertindak sebagai perantara antara pemilik modal dengan masyarakat yang membutuhkan modal. Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Dumoly F Pardede mengatakan, OJK masih memverifikasi semua tekfin yang sudah mendaftar ke OJK, sebelum disahkan. Diperkirakan, dari jumlah tersebut, ada sekitar 120 tekfin yang sesuai dengan klasifikasi dalam peraturan OJK. Tekfin peer to peer lending bisa menyalurkan pinjaman hingga Rp 2 miliar. Menurut Dumoly, peraturan OJK juga mengatur perlindungan nasabah. Perlindungan itu, antara lain dari sisi proteksi informasi dan teknologi serta memasukkan nasabah ke lembaga penyelesaian sengketa jika terjadi sengketa. "Sosialisasi sudah. Peningkatan literasi mengenai teknologi finansial, cara menjadi nasabah, syarat memberikan jasa, bagaimana kewajiban menyelesaikan kalau ada keluhan, dan itu semua diawasi OJK," ujarnya. Saat ini, lanjut Dumoly, OJK juga sedang membahas dan menyiapkan peraturan bagi teknologi finansial on balance sheet. Tekfin ini memungkinkan untuk memberikan pinjaman dari modal mereka sendiri. Aturan itu disiapkan, agar tekfin on balance sheet tidak menabrak bisnis perbankan dan lembaga pembiayaan. Hal yang akan dibatasi adalah nilai pinjaman. Dengan batasan lembaga pembiayaan bisa menyalurkan pinjaman Rp 500.000, maka tekfin on balance sheet hanya boleh menyalurkan pinjaman kurang dari Rp 500.000. "Kita dorong ke arah mikro," katanya. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P Roeslani mengatakan, Kadin mendukung peraturan yang dikeluarkan OJK. Menurut dia, kehadiran tekfin banyak membantu pengembangan sektor usaha. (WIE)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000