logo Kompas.id
EkonomiPeningkatan Produksi Dalam...
Iklan

Peningkatan Produksi Dalam Negeri Terus Didorong

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mendorong produsen membuat telepon seluler pintar fitur yang mempunyai kemampuan 4G Long Term Evolution. Cara ini dipandang mampu menarik lebih banyak permintaan telepon seluler pintar yang dampaknya meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri. Telepon seluler (ponsel) fitur merupakan bentuk transisi ponsel biasa dan ponsel pintar (gawai). Ponsel fitur memiliki tambahan fungsi dari ponsel biasa, antara lain kemampuan kamera dan pemutar musik. "Apabila volume produksi di dalam negeri terus naik, ekosistem industri ponsel dalam negeri kian matang. Industri penunjang produksi ponsel ikut tumbuh," ujar Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan, Rabu (15/2), di Jakarta. Salah satu bentuk industri penunjang produksi ponsel adalah komponen. Masih sedikit produsen ponsel di Indonesia yang mempunyai unit bisnis produksi komponen. Yang memiliki baru beberapa, seperti Samsung dan Polytron. Putu menyebutkan, Polytron memproduksi sendiri layar untuk ponsel. Sebagian produsen ponsel lain di Indonesia umumnya hanya melakukan perakitan untuk gawai inovasi mereka. Menurut Putu, kebijakan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebenarnya adalah insentif Pemerintah Indonesia. Produsen dapat menggaet konsumen gawai lebih banyak karena Indonesia tergolong pasar besar. "Pada tahap awal seperti sekarang, perakitan gawai masih diperlukan. Namun, pada jangka panjang, sejalan dengan terus meningkatnya pasar ponsel, ekosistem harus berkembang supaya industri perangkat lunak juga ikut tumbuh," kata Putu. Data Kementerian Perindustrian menunjukkan, nilai impor ponsel pada 2015 sebesar 2,2 miliar dollar AS dengan jumlah 37,1 juta unit ponsel. Produksi ponsel di dalam negeri mencapai sekitar 24,8 juta unit. Pada 2016, impor ponsel mencapai 773,8 juta dollar AS dengan jumlah 18,4 juta unit. Produksi ponsel di dalam negeri mencapai sekitar 25 juta unit.Putu menegaskan, seluruh ponsel yang diproduksi dan diimpor wajib didaftarkan tipe dan nomor identitas produk ke Kementerian Perindustrian. Peredaran resmi ponsel yang sudah memenuhi pencatatan tipe atau nomor identitas produk dipantau oleh kementerian. Selama ini, ada lima wacana mengenai skema TKDN, yakni skema 100 persen perangkat keras, skema 100 persen perangkat lunak, skema 75 persen perangkat keras dan 25 persen perangkat lunak, skema 25 persen perangkat keras dan 75 persen perangkat lunak, serta skema 50 persen perangkat keras dan 50 persen perangkat lunak.Tiga pilihanPeraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet mempertegas dan memberi tiga pilihan bagi produsen. Skema yang harus dipilih produsen untuk memenuhi kewajiban TKDN adalah skema 100 persen perangkat keras, skema 100 persen perangkat lunak, dan skema investasi.Di Indonesia, ada 34 perusahaan yang berinvestasi sebagai produsen gawai dan 20 perusahaan sebagai perusahaan perakitan. Mereka memenuhi kewajiban TKDN dengan skema 100 persen perangkat keras. Pemenuhan persentase TKDN setiap gawai yang mereka produksi rata-rata belum 30 persen. Senior Market Analyst, Client Devices, International Data Corporation (IDC) Indonesia Reza Haryo berpendapat, penerapan TKDN pada 2017 masih belum maksimal. Kebanyakan produsen yang sudah masuk Indonesia masih mengacu pada ketentuan tahun sebelumnya, yaitu 20 persen lokal. Salah satu penyebabnya adalah produsen masih perlu menghitung cara memenuhi kewajiban 30 persen lokal melalui skema 100 persen perangkat keras. Pemenuhan kewajiban TKDN 30 persen diharapkan dapat mendorong tumbuhnya ekosistem industri ponsel di Indonesia. (MED)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000