JAKARTA, KOMPAS - Richard C Adkerson, President dan CEO Freeport-McMoran Inc selaku induk perusahaan PT Freeport Indonesia, memberikan keterangan pers pada Senin (20/2) di Jakarta. Ia menjelaskan posisi terakhir perusahaan dalam bernegosiasi dengan pemerintah Indonesia mengenai nasib operasi Freeport di Papua.
"Selama lebih lima tahun kami beritikad baik untuk selalu tanggap terhadap perubahan hukum dan peraturan pemerintah Indonesia. Beberapa di antaranya membawa dampak negatif terhadap operasi kami di Papua," kata Richard.
Saat ini, konferensi pers tengah berlangsung. Richard didampingi penasihat senior PT Freeport Indonesia Chappy Hakim dan Direktur PT FI Clamentino Lamury. Konferensi pers dipandu Vice President Corporate Communication PT FI Riza Pratama.
Kemelut Freeport bermula dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 sebagai perubahan keempat PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan UsahaPertambangan Mineral dan Batubara. Dengan aturan itu, Freeport harus mengubah status operasi dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk bisa mengekspor konsentrat (mineral hasil olahan) tembaga.
Salah satu puncak kemelut adalah mundurnya Chappy Hakim dari jabatan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia pada Sabtu (18/2). Hingga kini, jabatan tersebut kosong.