logo Kompas.id
EkonomiPerusahaan Harus Tunduk pada...
Iklan

Perusahaan Harus Tunduk pada Aturan

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Presiden direktur PT Freeport Indonesia yang terpilih sebaiknya adalah sosok yang paham betul mengenai industri tambang dan bisa meyakinkan perusahaan induk agar patuh pada aturan pemerintah. Hingga kini, Freeport- McMoran Inc selaku induk perusahaan PT Freeport Indonesia belum menunjuk presiden direktur yang baru untuk menggantikan Chappy Hakim yang mundur pada Sabtu (18/2) lalu.Demikian diungkapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Partai Golkar Satya Widya Yudha saat dimintai pendapatnya pada Minggu (19/2). "Sosok yang dipilih nanti hendaknya bisa meyakinkan perusahaan induk PT Freeport Indonesia agar terus melanjutkan investasi di Indonesia sembari tetap patuh pada aturan dan perundangan yang berlaku di sini," kata Satya, Mengenai negosiasi Freeport dengan pemerintah yang belum mendapatkan titik temu, Komisi VII DPR yang menjadi mitra Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendukung langkah pemerintah untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Satya berharap pemerintah konsisten dengan aturan mengenai hilirisasi tambang mineral di dalam negeri.Chappy mundur di tengah negosiasi Freeport dengan pemerintah berjalan. Negosiasi terkait dengan perpajakan, perpanjangan operasi perusahaan, dan keberatan perusahaan mengenai divestasi saham yang sedikitnya sekitar 51 persen. Hal-hal tersebut menjadi tuntutan terhadap Freeport setelah perubahan status operasi dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).Dalam pernyataan resmi, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, pemegang KK dapat melanjutkan usahanya seperti biasa tanpa harus berubah menjadi IUPK. Hanya saja, perusahaan wajib mengolah dan memurnikan mineral di dalam negeri. Jika perusahaan belum dapat memurnikan mineral lewat smelter di dalam negeri, pemerintah menawarkan perubahan KK menjadi IUPK.Vice President Corporate Communication PT Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, perusahaan masih menimbang terkait perubahan status operasi dari KK menjadi IUPK. Pada Jumat (17/2) lalu, Kementerian ESDM menerbitkan rekomendasi ekspor konsentrat kepada Freeport dengan kuota 1,1 juta ton selama setahun. Sementara itu, konsorsium badan usaha milik negara berminat membeli saham PT Freeport Indonesia sesuai ketentuan divestasi saham PT Freeport sebesar 51 persen. Dengan memiliki saham mayoritas, konsorsium BUMN dapat memiliki kontrol mayoritas terhadap PT Freeport dan menempatkan direksi.Hal itu disampaikan Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno yang dihubungi di Jakarta, Minggu. "Keinginan kita memiliki saham mayoritas 51 persen sesuai ketentuan," kata Fajar. (APO/FER)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000