logo Kompas.id
EkonomiSatgas Masyarakat Hukum Adat...
Iklan

Satgas Masyarakat Hukum Adat Disiapkan

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan reforma agraria ditargetkan rampung dalam dua tahun ini. Oleh karena itu, disiapkan satuan tugas yang mengoordinasikan kerja lintas kementerian dan menyiapkan terobosan hukum untuk redistribusi tanah.Untuk pemerataan ekonomi, pemerintah menyiapkan kebijakan redistribusi aset dan reforma agraria. Lahan seluas 12,7 juta hektar akan diberikan kepada masyarakat. Namun, realisasinya berjalan lambat.Pada Desember 2016, pemerintah menyerahkan hak pengelolaan kawasan hutan seluas 12.000 ha ke perwakilan kelompok tani Pulang Pisau, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Setidaknya sembilan kawasan hutan adat seluas 13.122,3 ha dikukuhkan kembali.Untuk mempercepat kebijakan ini, menurut Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Ahmad Erani Yustika, disiapkan satuan tugas dengan personel dari berbagai kementerian terkait, seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, serta Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi."Satgas ini akan menyiapkan terobosan hukum yang diperlukan. Karena itu, akan disiapkan data lahan yang akan didistribusikan di setiap daerah," kata Erani seusai rapat percepatan penetapan hutan adat sebagian bagian dari realisasi perhutanan sosial seluas 12,7 juta ha di Kantor Staf Presiden (KSP), Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/2).KomunikasiMenurut rencana, satgas ini akan ditetapkan dalam keputusan presiden. Tugasnya pun hanya dalam periode singkat, diperkirakan sampai akhir 2017.Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan San Afri Awang menambahkan, akselerasi ini juga mencakup fasilitasi daerah supaya komunikasi dengan berbagai kelompok etnis di suatu wilayah bisa dilakukan sekaligus. Masalah percepatan pengakuan lahan adat juga dibahas dalam rapat kemarin. Deputi II KSP Yanuar Nugroho menjelaskan, diperlukan terobosan dalam penetapan desa adat di Kementerian Dalam Negeri. (INA)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000